Pantau - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital atau PP Tunas di Jakarta.
Pemerintah Dorong Kepatuhan Platform DigitalPertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam tersebut membahas kesiapan dan kepatuhan platform digital terhadap regulasi baru.
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)," demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform telah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut, termasuk penerapan batas usia minimal 16 tahun untuk mengakses platform berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya.
Sanksi Tegas bagi Platform yang MelanggarPemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.
Saat ini, platform X dan Bigo Live dilaporkan telah patuh sepenuhnya, sementara TikTok dan Roblox dinilai masih sebagian kooperatif.
Adapun Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemutusan akses permanen bagi platform yang melanggar melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif dan menyeluruh.




