Liputan6.com, Jakarta - Menkomdigi atau Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Advertisement
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, melansir Antara, Sabtu (28/3/2026).
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," sambung dia.
Meutya menyatakan, seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.
Dia mengatakan, selayaknya platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis global, seharusnya kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diberlakukan tanpa membeda-bedakan.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.



