JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama Lebaran, salah satunya digunakan untuk mudik. Karena itu, lembaga antirasuah mengimbau kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/3/2026).
"Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri," sambungnya.
Budi menjelaskan, evaluasi penting dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara/daerah (BMN/BMD), merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ujarnya.




