Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) mulai berlaku hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.
Delapan platform sudah diminta untuk menonaktifkan akun anak di aplikasinya, yakni X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.
Lalu bagaimana perkembangannya?
X dan Bigo LiveMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut platform X dan Bigo Live kooperatif menerapkan PP TUNAS.
“Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh. Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jumat (27/3).
Menurutnya, platform X telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. X juga berkomitmen untuk melakukan penonaktifan akun yang tidak sesuai usia.
“Meskipun pada awalnya sempat meminta perpanjangan waktu namun X kita apresiasi telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan juga penonaktifan akun dimulai dari esok,” tutur Meutya.
Selain itu, Meutya menyebut Bigo Live juga menunjukkan kepatuhan penuh dengan menaikkan batas usia pengguna.
“Kemudian platform kedua dengan sikap kooperatif penuh adalah Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada AppStore atau toko aplikasi,” ucapnya.
Ia menambahkan Bigo Live juga menyiapkan sistem moderasi berlapis untuk memastikan kepatuhan.
“Juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18,” ucapnya.
Roblox Bikin Fitur OfflineMeutya mengatakan Roblox termasuk yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Platform Roblox berencana menghadirkan fitur khusus bagi anak di bawah usia 13 tahun.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” jelasnya.
“Jadi, akhirnya tidak masuk dalam aturan ini karena ini sifatnya penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih on going bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan artinya ya itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” tambahnya.
TikTok Komitmen Nonaktifkan AkunTikTok sama dengan Roblox. Meutya menyebut platform ini termasuk yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian.
Meutya mengatakan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
“Sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15,” kata Meutya.
Meutya menambahkan, pemerintah tetap meminta TikTok melengkapi kepatuhan secara menyeluruh.
“Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” kata Meutya.
Dibuat untuk Lindungi Data Privasi AnakMeutya menegaskan PP TUNAS dibuat untuk melindungi data pribadi anak. Ia menegaskan aturan tersebut lahir sebagai respons atas maraknya penyebaran data anak di berbagai platform media sosial.
“Justru aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak,” kata Meutya.
Ia menilai saat ini data anak tersebar luas di ruang digital tanpa kontrol yang memadai. Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi eksploitasi data anak untuk kepentingan ekonomi.
“Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” ucap Meutya.
Ia menegaskan, PP TUNAS hadir untuk mengatur sekaligus memperkuat perlindungan atas data anak yang telah tersebar luas.
“Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak,” katanya.
Temui Seskab TeddyMeutya juga sempat bertemu dengan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya untuk membahas implementasi PP TUNAS.
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang akan berlaku esok hari," demikian keterangan unggahan Instagram @sekretariat.kabinet, dikutip Jumat (27/3).
"Menkomdigi juga melaporkan sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut," lanjutnya.





