JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di empat provinsi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, yang terkait dengan Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT.
“Perlu diketahui, penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Selain di Kalimantan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
Sejauh ini, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita.
Baca juga: Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPK
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Dalam kasus ini, PT AKT telah dicabut izin usahanya pada tahun 2017.
Namun, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga tahun 2025.
Saat ini, tim auditor dari BPKP masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 618 UU KUHP Baru
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang