Kejagung Geledah Lokasi di 4 Provinsi Terkait Kasus Izin Tambang Samin Tan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di empat provinsi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, yang terkait dengan Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT.

“Perlu diketahui, penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Selain di Kalimantan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Sejauh ini, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita.

Baca juga: Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPK

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, PT AKT telah dicabut izin usahanya pada tahun 2017.

Namun, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga tahun 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saat ini, tim auditor dari BPKP masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 618 UU KUHP Baru

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pulihkan Tenaga Usai Mudik dengan Rutin Konsumsi Makanan dan Minuman Ini
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pria di Makassar Laporkan Istri yang Diduga Jual 3 Anak Kandung
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Sebulan Serangan ke Iran, Menlu AS Bilang Perang Beres Hitungan Minggu
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Konglomerat Samin Tan Dijebloskan ke Rutan Salemba
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Timnas Indonesia vs Saint Kitts Malam Ini Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.