PP Tunas Berlaku: Medsos Dibatasi untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Pemerintah resmi mulai menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun, Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan yang tertuang dalam PP Tunas ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini merupakan instrumen penting negara dalam menjaga ruang digital tetap aman bagi generasi muda.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari risiko digital. Mulai hari ini, semua platform wajib patuh. Tidak ada pengecualian,” tegas Meutya dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurut Meutya, pemerintah telah menyiapkan implementasi PP Tunas selama satu tahun sejak masa transisi dimulai pada 28 Maret 2025. Selama periode itu, seluruh platform digital diminta melakukan penyesuaian sistem, termasuk kebijakan verifikasi usia pengguna.

“Kami sudah memberi cukup waktu. Sekarang fase pelaksanaan. Perlindungan anak adalah mandat yang harus berjalan,” ucapnya.

Dalam evaluasi terakhir yang dilakukan hingga Jumat pukul 21.30 WIB, pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform digital bervariasi.

Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu. Perubahan tersebut telah masuk ke panduan komunitas mereka.

“X juga menyatakan siap melakukan penertiban akun yang tidak memenuhi batas usia. Ini komitmen yang kami apresiasi,” ujar Meutya.

Sementara Bigo Live mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18 tahun dan mengajukan peningkatan rating usia aplikasinya di toko aplikasi. Platform ini juga memperkuat sistem moderasi dengan kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan pemeriksaan manual.

Dua platform lain Roblox dan TikTok disebut baru memenuhi sebagian ketentuan.

Roblox sedang mempersiapkan pengaturan baru yang membatasi aktivitas permainan untuk pengguna di bawah 13 tahun.

TikTok, di sisi lain, telah menyampaikan rencana penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, namun prosesnya dilakukan bertahap. Platform tersebut juga diminta segera merilis peta jalan operasional untuk pengguna 14–15 tahun.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir ketidakpatuhan dari platform mana pun.

“Aturan berlaku untuk semua. Jika beroperasi di Indonesia, maka seluruh entitas digital wajib mengikuti hukum Indonesia,” tegas Menkomdigi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenneth DPRD DKI Ajak Warga & Pemprov Jakarta Bersinergi Atasi Darurat Sampah
• 18 jam laludetik.com
thumb
Tangis Amsal Sitepu Terjerat Kasus Dugaan Mark Up: Saya Cuma Seorang Pekerja Ekonomi Kreatif
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Sejak Januari, 6.308 WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Pulang ke RI
• 21 jam laludetik.com
thumb
Profil Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Era Gus Dur dan SBY
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Airlangga Pastikan Kebijakan WFH Diterapkan Maret
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.