Akun TikTok-Roblox Anak di Bawah 16 Tahun di RI Dinonaktifkan Bertahap Hari Ini

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital berisiko tinggi, baik media sosial maupun game online, untuk mulai menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun per hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi tahap awal implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Ada delapan aplikasi berisiko tinggi yang masuk dalam tahap awal implementasi. Mereka adalah TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sejauh ini, X dan Bigo Live disebut kooperatif menerapkan aturan tersebut, begitu pun dengan Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Sementara itu, YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram juga didorong untuk melakukan penyesuaian.

Melalui Permen Komdigi No. 9/2026, platform wajib membatasi atau menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah batas umur. Pemerintah menempatkan tanggung jawab verifikasi usia dan pengamanan ruang digital pada penyelenggara platform.

Langkah ini diambil karena meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Komdigi mencatat paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan penggunaan platform sebagai ancaman utama yang mendorong lahirnya aturan tersebut.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," katanya.

Kebijakan ini juga mengubah pendekatan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah tidak lagi hanya menekankan peran orang tua, tetapi mendorong platform untuk mengambil tanggung jawab langsung dalam melindungi pengguna usia muda.

Ramai Dukungan PP TUNAS untuk Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh aturan pembatasan akses media sosial bagi anak. Mereka memandang regulasi ini bisa menjadi bagian dari langkah awal dalam melindungi generasi muda dari risiko di ruang digital.

"Tujuannya jelas, untuk melindungi ruang digital anak," ujar Komisioner KPAI, Dian Sasmita, kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan implementasi aturan ini tidak boleh dilakukan secara serampangan agar tidak membatasi hak anak dalam mengakses informasi. Ruang digital dinilai masih dapat menjadi sumber pengetahuan yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

Langkah Komdigi juga mendapat apresiasi dari pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti. Menurutnya, aturan pembatasan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah ancaman dunia maya.

"Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mendaftarkan diri untuk penggunaan media sosial tentu hal yang baik. Artinya, negara hadir. Negara tidak tinggal diam atas konsekuensi yang ditimbulkan oleh internet. Mulai dari anak-anak terpapar pornografi, terpapar kekerasan, sampai adiksi atau kecanduan," jelas Retno.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif di Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, memandang pembatasan medsos pada anak sebagai langkah perlindungan hingga anak memiliki kesiapan yang lebih matang. Sebab, anak di bawah 16 tahun umumnya masih berada pada tahap perkembangan kognitif dan emosional yang belum sepenuhnya matang untuk menghadapi kompleksitas ruang digital.

Meski begitu, Heru menekankan pemerintah perlu turun tangan dalam memastikan sistem verifikasi usia berjalan efektif, tidak hanya diserahkan kepada platform. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, ada risiko platform hanya menjalankan aturan secara formalitas.

"Manipulasi berpotensi terjadi. Harus ada intervensi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan yang mengakses itu 16+," tegas Heru. "Ya kalau diserahkan pada masing-masing platform, saya khawatir mereka 'patuh tapi tidak'. Seolah patuh, tapi ambil gampangnya saja."

Verifikasi usia dalam implementasi pembatasan medsos bagi anak juga menjadi perhatian pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai kekhawatiran soal kebocoran data tidak boleh dijadikan alasan untuk membatalkan perlindungan anak di dunia digital.

Menurutnya, perusahaan media sosial atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk memverifikasi usia pengguna jika mereka benar-benar berniat melakukannya. Alfons mengingatkan agar publik dan pemerintah tidak terjebak dalam argumentasi PSE yang sering kali berlindung di balik isu kerentanan data demi menghindari kewajiban regulasi.

"Jangan mentok ke 'oh kalau metodenya gini datanya bocor gimana? Kita tunggu dulu sampai enggak bocor', atau, 'susah nih kalau risikonya bocor, sebaiknya enggak usah'. Pengelola medsos pasti bisa mengetahui itu, dan mereka berkewajiban melaksanakannya," kata Alfons.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lee Sang Boo Aktor Korea Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lepas dari KPK, Jadi Tersangka Kejagung: Jejak Samin Tan Pengusaha Tambang
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Meta siap luncurkan kacamata Ray-Ban AI generasi ketiga
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Hangat Lebaran Ayu Azhari: Salat Id Bareng Joko Widodo hingga Open House di Kediaman BCL
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Upgrade Skillmu Lewat Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.