Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar).
Sikap tersebut disampaikan OJK menyusul putusan KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan 97 pelaku usaha pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Sabtu (28/3).
Dalam putusannya, Majelis Komisi KPPU menyimpulkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha fintech P2P lending. Praktik itu dinilai mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Oleh sebab itu, OJK menyatakan bakal terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat
“OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga mendorong pelaku industri untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM.
"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Ismail.





