Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Pendiri PT AKT Samin Tan (ST), pada Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari. Samin Tan diduga mengoperasikan perusahaan tambang tanpa izin sejak 2017.
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 28 Maret 2026
Syarief menjelaskan, perusahaan Samin Tan sejatinya memiliki izin penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) sampai tahun 2017. Namun, perizinan itu tidak diperpanjang, namun, aktivitas pertambangan tidak disetop.
“Bahwa Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah,” ujar Syarief.
Baca Juga :
Tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Foto: Antara.
Dalam kasus ini, Samin Tan malah memilih untuk menyogok pengawas agar perusahaannya bisa terus menambang. Negara merugi atas kelakuan Pendiri PT AKT itu.“Dengan bekerja sama, ya, itu dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” ujar Syarief.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menahan Syarief selama 20 hari pertama. Upaya paksa it bisa diperpanjang jika dibutuhkan oleh penyidik. Samin Tan diduga melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.




