Bareskrim Segera Limpahkan Tersangka Judol dengan Barbuk Rp 55 M ke Jaksa

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian onlina (Judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.

Kepastian kelengkapan berkas itu tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Bareskrim Buru Rendy Hermawan Tangan Kanan Bandar Narkoba Andre 'The Doctor'

Menurut Rizki, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dia berharap dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, maka proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin




(fas/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lirik dan Makna Lagu Rasa Sayange yang Mengiringi Kepulangan Anwar Ibrahim
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
WFA ASN, Ketahanan Energi, dan Geopolitik
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Seniman Turun Tangan Gambar Zebra Cross Tebet yang Tak Kunjung Dicat Ulang, Pac-Man Muncul
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Nice Try! Peluang demi Peluang Dimiliki Ramadhan Sananta ke Gawang St. Kitts and Nevis, Tak Satupun Berujung Gol
• 13 jam lalubola.com
thumb
BINUS perkuat koneksi akademik dan industri Asia Tenggara-Korea
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.