Masa Penahanan Richard Lee Terancam Diperpanjang, Kelengkapan Berkas Jadi Salah Satu Alasannya

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Masa penahanan dokter Richard Lee terancam diperpanjang. Kepolisian mengungkap alasannya adalah karena berkas kasus sang dokter belum lengkap.

Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama dokter Richard Lee (DRL) hingga kini masih bergulir. Richard terpantau masih harus menghuni rutan Polda Metro Jaya.

Sayangnya, seteru doktif (Dokter detektif) ini juga tak tahu kapan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Justru kemungkinan masa penahanannya akan ditambah.

Kepastian mengenai status Richard Lee ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan status bagi tersangka.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," ujar Andaru, dikutip dari Tribun Seleb.

Meski masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, Richard Lee belum tentu bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Durasi penahanan sangat bergantung pada kecepatan penyusunan berkas perkara.

Jika penyidik merasa masih ada detail yang kurang, masa penahanan tersebut dapat ditambah secara resmi. "Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," paparnya.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," jelasnya.

Pihak kepolisian pun menegaskan tak akan mengulur waktu jika bukti-bukti sudah dirasa cukup. Fokus utama penyidik saat ini adalah mencapai status P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026). Ia ditahan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label.

 

Penahanan sendiri dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif. Di mana ia sering mangkir panggilan dan dinilai menghambat penyidikan.

Ia pun dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana. Selain itu, masa penahanan Richard Lee pun kini teracam ditambah. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotel Bintang 5 Trans Hotel Jakarta Hadirkan Pengalaman tak Terlupakan
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Israel Sebut Komandan Laut IRGC Tewas dalam Serangan
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Mensos Gus Ipul Dukung Usulan Warga Binaan Dapat PBI
• 18 jam laludetik.com
thumb
Link Live Score Hasil Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Perjuangan Skuad Garuda
• 17 jam laludisway.id
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.