Bos Tambang Kalteng Samin Tan Ditahan Kejaksaan Agung, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal Bertahun-tahun

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali mengungkap kasus besar di sektor pertambangan. Kali ini bos tambang batu bara Samin Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga korupsi pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kaleng). Samin Tan langsung ditahan dengan tangan terborgol.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2016 hingga 2025. Status Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT menjadi kunci dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian proses penyidikan yang panjang. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di berbagai wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan, guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari pencabutan izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi memiliki legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Penyidik menemukan bahwa setelah izin dicabut, aktivitas penambangan justru tetap berjalan hingga 2025. Batu bara hasil tambang tersebut bahkan diduga tetap diperjualbelikan secara ilegal.

Tak hanya itu, Samin Tan juga diduga menjalankan operasi tambang tersebut dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah. Dalam praktiknya, ia disebut bekerja sama dengan sejumlah oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi aktivitas pertambangan.

Akibat praktik ilegal ini, negara diduga mengalami kerugian besar. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor dari BPKP.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka praktik ilegal di sektor sumber daya alam yang berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan optimal. Publik kini menanti perkembangan lanjutan serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Catat Pertumbuhan Uang Beredar Melambat di Februari 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Houthi Yaman Ancam Intervensi Militer dalam Perang AS-Iran
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hotel Bintang 5 Trans Hotel Jakarta Hadirkan Pengalaman tak Terlupakan
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pledoi Jap Ferry Sanjaya Bantah Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Kebiasaan yang Bikin Otak Cepat Menua Tanpa Disadari
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.