Roblox Ikut Aturan RI, Bocah di bawah 13 Tahun Cuma Bisa Offline

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: REUTERS/Brendan McDermid

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi Dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 mulai hari ini, 28 Maret 2026.

Meutya menyebut, platform games Roblox telah menunjukkan sikap kooperatif meskipun belum sepenuhnya patuh pada aturan tersebut. Roblox telah menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.

"Jadi akhirnya tidak masuk dalam aturan ini karena ini sifatnya penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-offkan. Artinya itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi," ujarnya dalam konferensi pers dikutip Sabtu (26/3/2026).


Sebelumnya, Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, mengatakan kebijakan ini disiapkan untuk memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Minggu ini, kami mengumumkan bahwa untuk memenuhi persyaratan regional di Indonesia, kami akan segera memperkenalkan kontrol tambahan pada konten dan komunikasi bagi pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Reuters.

Namun demikian, Roblox belum mengungkap secara terperinci bentuk pembatasan tambahan yang akan diterapkan.

Baca: TikTok Nonaktifkan Akun Pengguna Usia 16 Tahun
4 Platform Medsos Tak Patuh

Di sisi lain, Meutya menyebut, telah ada dua platform yang telah melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live. Selain itu, ada kabar yang cukup baik juga datang dari TikTok.

"Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh," ungkapnya.

Sementara, ada 4 platform yang belum mematuhi aturan antara lain, Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube. Meutya menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi.

"Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para latform tetap akan melakukan kepatuhan. kita akan tunggu besok (hari ini)," tegasnya.

Sebab, dari sisi aturan sudah jelas. Baik PP 17 tahun 2025 dan Permen yang dikeluarkan di awal Maret. "Jadi kita mengikuti aturan yang ada di dalam hukum-hukum yang tadi kami sebutkan," imbuhnya.

Baca: Larangan Medsos Anak-Anak: YT, Instagram, Threads-Facebook Tak Patuh

"Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah- langkah penegakan atas aturan perundang-undangan yg telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apapun yang beroperasi di indonesia wajib mematuhinya," tutupnya.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Registrasi SIM Card Diperketat, Bos Operator Selular Bilang Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang Kedua Diprediksi Hari Ini
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Pantai Kejawanan Jadi Destinasi Favorit Liburan di Cirebon
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kesalahan Fatal Orang Tua yang Bikin Anak Tumbuh Egois
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejari Bangka Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Komisioner Bawaslu
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Pram Soal Permukiman Bantara Rel Senen Ditata: Memang Problem, Siap Support
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.