TikTok Berkomitmen Patuhi Peraturan Pemerintah Terkait PP Tunas

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Gencarnya aturan pembatasan sosial media terhadap anak di bawah umur, platform media sosial TikTok berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 terkait Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Salah satu langkah yang bakal dilakukannya adalah mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.

“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan TikTok, Sabtu (28/3/2026), yang dilansir Antara.

Platform yang berfokus pada konten bentuk vertikal itu mengatakan akan terus berkonsultasi secara intensif dengan Kemkomdigi agar bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, TikTok menuturkan deretan upaya yang telah dilakukannya dalam melindungi anak di ruang digital selama beroperasi di Indonesia sebelum PP Tunas resmi diberlakukan.

Salah satu upayanya ialah menghapus konten yang dinilai melanggar Panduan Komunitas yang telah ditetapkan oleh TikTok secara proaktif sebelum menerima laporan pengaduan.

“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” bunyi pernyataan TikTok.

Lebih lanjut TikTok menyatakan, “kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh.”

Dalam hal pengamanan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

Selain itu, TikTok berencana memperkuat sistem pengamanannya untuk melindungi pengguna dan tentunya hal itu bakal diinformasikan kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.

“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” TikTok menutup pernyataannya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2026) malam, pemerintah mengumumkan, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung.

Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.(ant/ily/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Isi Percakapan Prabowo dan Anwar Ibrahim Selama 3 Jam di Istana Merdeka
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Nenek Bertongkat yang Mencuri di Sawangan Depok Juga Pernah Beraksi di Jaktim
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Arus Balik Lebaran, 53.976 Mobil ke Jakarta Lewati Jalan Layang MBZ
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapolda Jatim: Pemudik ke Bali Wajib Manfaatkan Buffer Zone di Ketapang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Aksi Tipu-tipu WN Liberia Modus Black Dollar Diakhiri Polisi
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.