Mobil distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah dipakai untuk mengangkut sampah. Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire.
Koordinator Wilayah BGN Nabire Marsel Asyerem, mengatakan SPPG 02 Siriwini telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan kendaraan operasional yang tidak sesuai SOP.
"BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut," ujar Marsel dilansir Antara, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengatakan, pelanggaran SOP tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG Nabire yang menemukan mobil boks MBG untuk mengangkut dan membuang sampah. BGN Nabire kemudian meneruskan laporan ke BGN Pusat terkait kasus tersebut.
Setelah menerima laporan, BGN Pusat kemudian memutuskan penghentian sementara operasional SPPG 02 Siriwini. SPPG tersebut dinyatakan telah melanggar SOP.
"BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan," katanya.
Sampai Kapan Dibekukan?Marsel mengatakan penghentian operasional akan berlangsung hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan. Pihak pengelola dapur juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku," katanya.
Marsel menegaskan, mobil boks MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, apalagi mengangkut sampah.
"Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP," ujarnya.
(jbr/jbr)




