Gelar Aksi Doa Bersama, PUI Kembali Soroti Vonis Bebas Terdakwa KM 50

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Umat Islam (PUI) melontarkan kritik pedas terkait vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sekitar 50 anggota PUI menggelar aksi doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50), Jumat (27/3). 

BACA JUGA: Ustaz Tengku Zul & Anak Buah Prabowo Komentari Penutupan Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Di rest area yang kini telah ditutup permanen itu, mereka mengirimkan doa untuk enam laskar FPI yang tewas dalam kejadian berdarah 7 Desember 2020 silam.

Koordinator PUI Sjahrir Jasim menyatakan putusan lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella bukan sekadar kontroversial. 

BACA JUGA: PUI Dorong Polri Usut Tuntas Kanjuruhan & KM 50 Setegas Kasus Andrie Yunus

Menurutnya, hal itu menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan publik.

"Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan," kata Sjahrir dikutip JPNN.com, Sabtu (28/3).

BACA JUGA: PUI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Usut Kasus Kanjuruhan dan KM 50

Sjahrir juga menyoroti kejanggalan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, tetapi divonis lepas dengan alasan pembelaan diri.

“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” lanjutnya 

Tak hanya itu, integritas proses peradilan kasus ini juga dipertanyakan. Sjahrir menyinggung rekam jejak para hakim yang menangani perkara tersebut.

Dia menyebut Hakim Ketua tingkat pertama, Muhammad Arif Nuryanta yang belakangan menjadi tersangka dugaan suap. Selain itu, Hakim Agung Gazalba Saleh yang menangani tingkat kasasi juga terseret kasus gratifikasi dan TPPU di KPK.

“Ketika hakimnya bermasalah, wajar jika publik mempertanyakan putusannya. Apakah ini murni putusan hukum atau ada faktor lain? Pertanyaan ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.

Sjahrir juga membandingkan penanganan kasus KM 50 dengan perkara lain yang bisa diungkap cepat oleh kepolisian, seperti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dia menilai ada kesan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau ada kemauan, pasti ada jalan. Polri sudah membuktikan bisa bekerja cepat di kasus lain. Pertanyaannya, kenapa tidak untuk KM 50?” cetusnya.

Sehari sebelumnya, PUI juga telah menggelar aksi di depan DPR RI dan Mabes Polri. 

Mereka mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi III DPR RI.

PUI menuntut agar kasus KM 50 diusut ulang secara transparan dan menyeluruh demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

"Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum di negeri ini," pungkas Sjahrir.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Nikah di Sulsel Naik Pascalebaran, 168 Pasangan Daftar dalam 4 Hari
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Menag Tegaskan Anak-Anak Perlu Fondasi Agama dan Etika yang Kuat Sebelum Masuk Ruang Digital
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mulan Jameela Ungkap Awal Mula Ia Dituding Rendahkan Profesi Guru
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
One Way Tahap 3 Hanya dari KM 390 Tol Kendal sampai Pejagan, Ini Alasannya
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Dituding Kritik Guru, Mulan Jameela Angkat Bicara Bantah Keras
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.