Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu, 28 Maret 2026. Harga emas kini berada di level Rp2.837.000 per gram.
Mengutip dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, kenaikan terjadi di seluruh ukuran berat.
Untuk ukuran terkecil, yakni emas 0,5 gram, saat ini dibanderol seharga Rp1.468.500. Harga ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp13.500 jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya yang berada di angka Rp1.455.000.
Sementara itu, untuk emas ukuran standar 1 gram, harga dipatok sebesar Rp2.837.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp27.000 dibandingkan harga pada hari Jumat kemarin. Lonjakan harga ini mempertegas tren positif emas sebagai instrumen investasi di tengah dinamika pasar.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai satuan ukuran:
0,5 gram: Rp1.468.500
1 gram: Rp2.837.000
2 gram: Rp5.614.000
3 gram: Rp8.396.000
5 gram: Rp13.960.000
10 gram: Rp27.865.000
25 gram: Rp69.537.000
50 gram: Rp138.995.000
100 gram: Rp277.912.000
250 gram: Rp694.515.000
500 gram: Rp1.388.820.000
1.000 gram: Rp2.777.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:
1. Pajak Pembelian
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, 0,9% bagi non-NPWP. Pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya ke Antam (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Kenaikan harga emas hari ini diharapkan menjadi perhatian bagi para investor yang ingin melakukan diversifikasi aset maupun bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi logam mulia.
Editor: Redaktur TVRINews





