Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Pemerintah Jakarta akan menindaklanjuti PP tersebut melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” jelas Chico saat dihubungi, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.
Lalu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
Untuk lingkup sekolah Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan (PAUD hingga SMA).
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” kata Chico.
Baca juga: KPAI: Implementasi PP Tunas harus disertai pengawasan ketat
Kemudian, guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.
Dengan berlakunya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mulai 28 Maret 2026, Chico mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI segera menyesuaikan dan memperkuat panduan tersebut.
“Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa,” ungkap Chico.
Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas jaga data anak di ruang digital
Baca juga: PP Tunas berlaku hari ini, tak ada kompromi bagi platform yang melanggar
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Pemerintah Jakarta akan menindaklanjuti PP tersebut melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” jelas Chico saat dihubungi, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.
Lalu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
Untuk lingkup sekolah Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan (PAUD hingga SMA).
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” kata Chico.
Baca juga: KPAI: Implementasi PP Tunas harus disertai pengawasan ketat
Kemudian, guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.
Dengan berlakunya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mulai 28 Maret 2026, Chico mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI segera menyesuaikan dan memperkuat panduan tersebut.
“Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa,” ungkap Chico.
Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas jaga data anak di ruang digital
Baca juga: PP Tunas berlaku hari ini, tak ada kompromi bagi platform yang melanggar





