Wanita berinisial NL ditangkap oleh polisi lantaran membeli atau menjadi adopter dari anak diduga korban perdagangan. NL ditangkap Subdit PPO Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Dilansir detikSulsel pada Sabtu (28/3/2026), polisi sebelumnya menyampaikan pihaknya menangkap wanita berinisial ML (sebelumnya disebut MT) dalam kasus dugaan penjualan anak di Kota Makassar. ML dipolisikan suaminya sendiri, Anto, karena kedapatan menjual anaknya.
"Saat ini status yang diamankan masih Terlapor, yaitu inisial ML dan NL. ML itu istri dari Pelapor, sedangkan NL sebagai adopter atau pihak yang mengadopsi anak," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel, Kombes Osva, kepada wartawan, Jumat (27/3).
Kembali ke NL, perempuan tersebut ditangkap pada Kamis (26/3). Polisi juga mengamankan seorang anak berinisial AZ yang telah dijual kepada NL di wilayah Jeneponto.
Untuk diketahui, tersangka ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) untuk diadopsi NL dengan imbalan Rp 4 juta secara tunai pada Sabtu (10/1). Namun NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali pada Senin (19/1).
Karena tak mampu mengembalikan uang tersebut, ML menawarkan bayi berusia 2 bulan berinisial AZ sebagai pengganti.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/imk)





