Aduan THR Membludak, Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi harus berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.

BACA JUGA:7.728 Personel Gabungan Amankan Pasar Murah Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah. 

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).

Ia menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR.

BACA JUGA:Email Direktur FBI Kash Patel Diretas Hacker Iran, Bongkar Foto dan Informasi Pribadi

Langkah percepatan ini dilakukan menyusul masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026. 

Pemerintah memandang penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian konkret.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, penanganan aduan terus berjalan.

Sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi. 

BACA JUGA:Dievakuasi Saat Bus Terbakar,, 24 Jemaah Umrah Indonesia Selamat

Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.  

“Data ini menunjukkan seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata dan terukur,” ujarnya.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.  

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Berencana Serang Aktivis Pro-Palestina dengan Bom Molotov, Pria AS Ditangkap Polisi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kembali Dilaporkan ke Dewas soal Penahanan Eks Menag Yaqut, Ini Respons KPK
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Satgas PKH: Penetapan Tersangka ST Jadi Peringatan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Google Keluarkan Peringatan Genting ke Bank-Pemerintah, Begini Isinya
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Serangan Terbaru AS-Israel, Pabrik Fasilitas Nuklir Arak Iran Jadi Sasaran
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.