FAJAR,LUWU- Dalam rangka menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tentang Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026 serta Surat KPU RI Nomor 228/PP.05-SD/13/2026, yang mengatur jadwal pelaksanaan PDPB Tahun 2026 sekaligus tata cara pelaksanaan Coktas terhadap data hasil sinkronisasi yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pada pelaksanaan Coktas Triwulan I Tahun 2026, KPU Kabupaten Luwu melakukan verifikasi lapangan di 8 (delapan) kecamatan, meliputi Kecamatan Larompong, Larompong Selatan, Suli, Suli Barat, Belopa Utara, Bajo, Walenrang, dan Walenrang Timur.
Dalam kegiatan ini, KPU Luwu melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap beberapa kategori data pemilih yang memerlukan validasi faktual, antara lain:
1. Pemilih yang dilaporkan meninggal dunia; 2. Pemilih berusia di atas 100 tahun.
3. Data pemilih berusia di bawah 17 tahun yang belum kawin.
4. Data pemilih tidak padan.
5. Pemilih pindah masuk dan pindah keluar.
6. Penyesuaian elemen data kependudukan berdasarkan dokumen faktual dan/atau terbaru.
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Coktas menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Setiap data yang terindikasi perlu perbaikan akan diverifikasi langsung dengan dukungan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Luwu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Harianto, menegaskan bahwa pelaksanaan Coktas dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Bawaslu sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
“KPU Luwu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan di lingkungan masing-masing,” ujar, Harianto.
Untuk mempermudah layanan tersebut, KPU Luwu menyediakan fasilitas pelaporan data pemilih secara daring melalui tautan berikut: https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU Dalam pelaksanaannya, KPU Luwu memastikan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga seluruh data pemilih dijamin kerahasiaan dan keamanannya.
Melalui sinergi KPU dan Bawaslu serta dukungan masyarakat, diharapkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Luwu semakin akurat, mutakhir, dan dapat menjadi fondasi kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.(shd)





