Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dengan membatalkan status perusahaan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I.
Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.
Dalam pengumuman resmi tertanggal 26 Maret 2026, OJK menyampaikan tindakan tersebut hasil dari proses pengawasan terhadap aktivitas Bank Neo Commerce di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
"OJK dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk," kata Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dikutip Sabtu (28/3).
OJK merinci, Bank Neo Commerce terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 karena tak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.
Dengan dibatalkannya status itu, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada OJK, termasuk pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.





