jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yakin sekali ia sama sekali tidak bersalah atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik yang merupakan sidang terakhir sebelum putusan pekan depan.
BACA JUGA: Anggap Dakwaan Mengambang, Kuasa Hukum Nurhadi Sebut KPK Terapkan Standar Ganda
Nurhadi yakin, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji itu, dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.
Dengan keyakinan tersebut, Nurhadi menantang Jaksa melaksanakan mubahalah pada sidang dua hari sebelumnya, Rabu (25/3) di tempat yang sama.
BACA JUGA: Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Liyanto di Sidang Tipikor
“Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya. Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," tutur Nurhadi.
"Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan,” lanjut dia mengakhiri pembacaan pledoi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Berlanjut
Jaksa tidak menanggapi mubahalah Nurhadi. Menurut Tim Advokat, Jaksa memang tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” tutur anggota Tim Advokat, Muhammad Rudjito.
Rudjito mencontohkan sifat asumtif dan halusinatif itu, terlihat saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan Jaksa sebagai pemberi gratifikasi.
“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” tutur Rudjito.
Sebaliknya, ada yang dinyatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa penerima gratifikasi adalah Nurhadi “terkait perkara,” akan tetapi hakim, panitera dan lainnya yang sehubungan dengan perkara tersebut malah tidak diperiksa sama sekali.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” kata Rudjito.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Rudjito dan Tim Advokat menyimpulkan tuduhan dan dakwaan terharap Nurhadi dalam perkara ini menjurus kriminalisasi tanpa bukti.
“Nurhadi dalam perkara ini sendirian. Tunggal. Tak ada pihak yang memberi, tak ada pihak yang diberi, tak ada kaki tangan atau orang lain yang terlibat atau terkait, sebagaimana umumnya terjadi dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau TPPU,” jelas Rudjito.
Itu sebabnya, menurut Rudjito, Nurhadi mengajak Jaksa melaksanakan mubahalah.
“Tapi, hanya Nurhadi yang melaksanakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Jaksa kami nilai tidak berani,” tutur Rudjito.
Ditambahkan oleh Rudjito, keberanian Nurhadi melaksanakan mubahalah atau yang dalam ajaran agama Islam merupakan sumpah berat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, di mana pihak berdusta siap menerima laknat Allah, didasarkan keyakinan bahwa ia tengah dikrimimalisasi. Didakwa melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.
“Itu jalan terakhir setelah semua argumen disampaikan,” kata Rudjito.
Anggota Tim Advokat yang lain, Mohammad Ikhsan melanjutkan bahwa Nurhadi sebelumnya telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai lebih kurang Rp 25,8 miliar, ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan lebih kurang Rp 41,14 miliar.
Bila ditotal, semua pamasukan itu mencapai sekitar Rp 66,9 miliar yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012.
Aset-aset yang dituduhkan Jaksa, lanjut Ikhsan, berupa villa di Megamendung, 3 unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan hanya sejumlah lebih kurang Rp 28 miliar, totalnya jauh di bawah total pemasukan atau penerimaan Nurhadi tersebut.
“Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika akhirnya ditantang Nurhadi untuk bersumpah di bawah Al Quran dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.
Kini, Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim, yang sidang pembacaanya dijadwalkan pada hari Rabu, 1 April 2026.
“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




