PP Aisyiyah Dukung PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Muhammadiyah menyambut baik terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

PP Asyiyah mengungkap, data menunjukkan anak-anak pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen. Sebanyak 80 persen mengakses internet dengan durasi penggunaan hingga 7 jam per hari, atau hampir 30 persen dari 24 jam waktu dalam sehari.

Data PPATK mencatat hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender online. Sementara data National Centre for Missing and Exploited Children menunjukkan terdapat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak.

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah pun menilai, tingginya paparan internet itu harus diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah anak.

“Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak termasuk penyandang disabilitas anak,” ungkap Salmah, Sabtu (28/3).

Salmah mengingatkan anak-anak rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, adiksi digital tanpa literasi memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, judi online, hingga pornografi.

Menurutnya, di tengah kompleksitas masalah tersebut, kebijakan negara diperlukan untuk memastikan ruang digital aman bagi anak. ‘Aisyiyah menyambut baik terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai panduan operasional teknis yang efektif berlaku mulai 28 Maret 2026.

“Negara perlu hadir bagi anak di berbagai ruang, termasuk ruang digital sebagai ruang interaksi sosial yang dekat dengan kehidupan keseharian anak,” tuturnya.

“’Aisyiyah menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu instrumen negara untuk perlindungan anak, namun diharapkan kebijakan ini bukan sekadar menjadi regulasi tetapi benar-benar dapat diterapkan,” terang Salmah.

Aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik mencantumkan batasan usia akses layanan, melakukan penilaian mandiri, menetapkan desain perlindungan anak, verifikasi pengguna anak, hingga pelaporan dan profil risiko. Penerapan awal berlaku bagi delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

‘Aisyiyah menilai hingga aturan mulai berlaku, belum semua platform digital patuh pada PP Tunas meski penerapan dilakukan bertahap.

“Pelindungan anak merupakan hak dasar anak dan mandat bagi penyedia layanan, kami mendorong platform digital untuk mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari potensi kekerasan maupun kejahatan di ruang digital,” terang Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah.

Tri menilai pemerintah perlu mengantisipasi kendala implementasi, seperti lemahnya mekanisme verifikasi usia, minimnya kepatuhan platform, hingga kesenjangan literasi digital pada orang tua maupun anak. Ia juga menyarankan pengawasan pada aplikasi pesan karena peredaran konten ilegal banyak berpindah ke platform tersebut.

Menurut Tri, perwujudan ekosistem digital yang ramah anak memerlukan kolaborasi multipihak. ‘Aisyiyah siap berkolaborasi melalui program literasi digital bagi orang tua, pengasuh, dan anak.

“Meskipun anak cukup mahir dalam skill atau keterampilan digital sebagai salah satu pilar dalam literasi digital, namun anak memerlukan penguatan terkait etika digital, keamanan digital, hingga budaya digital yang krusial untuk melindungi dirinya dari potensi kejahatan dan kekerasan sehingga ruang digital lebih banyak memberikan maslahat dibanding kemudaratan,” jelas Tri.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua sebagai pendamping anak di ruang digital.

“Peran orang tua sebagai pendamping dalam ekosistem digital anak ini membutuhkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan, sehingga penting memperbanyak dan memperkuat literasi digital bagi orang tua,” papar Tri.

Salmah menambahkan ‘Aisyiyah telah mengembangkan program Madina atau Madrasah Digital ‘Aisyiyah bagi orang tua dan lansia. Dari pengalaman tersebut, terlihat masih adanya kesenjangan keterampilan digital di kalangan orang tua dan pengasuh.

“Di era digital, literasi digital bagi keluarga menjadi kebutuhan mendasar dan pilar pendukung bagi penguatan ketahanan keluarga,” pungkas Salmah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Ungkap Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Buron Interpol Kasus Pencucian Uang Asal Inggris Diciduk Imigrasi Bali
• 22 menit lalujpnn.com
thumb
Jelang Pemberlakuan PP TUNAS, Menkomdigi Sebut X dan Bigo Live Kooperatif
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes Budi Gunadi Undang China Pererat Kerja Sama Kesehatan, Manfaatkan AI
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
PP TUNAS Berlaku, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi: Platform Wajib Patuhi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.