Percepat Adopsi Kendaraan Listrik, Pemda Perlu Optimalkan Insentif Retribusi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat (IEA, 2022). Untuk mewujudkannya, pemerintah melalui Perpres No. 79/2023 mengupayakan percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.

Studi IEA (2022) menegaskan bahwa pengembangan transportasi listrik harus segera dipacu dengan insentif kebijakan yang tepat. Perpres No. 79/2023 telah mengamanatkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat program KBLBB.

Akan tetapi, di tingkat daerah, masih terdapat keraguan untuk menerapkan kebijakan pembebasan atau pengurangan retribusi atas pengendalian lalu lintas untuk KBLBB. Padahal, hal ini legal dan berpotensi meningkatkan adopsi KBLBB.

Landasan Hukum

UU No. 1/2022 (HKPD) memberikan kerangka finansial antarpemerintah yang fleksibel. Pasal 88 ayat (1) huruf e menyebutkan pengendalian lalu lintas termasuk jenis pelayanan publik yang dapat dipungut retribusi daerah.

Namun, Pasal 88 ayat (2) membuka peluang kebijakan pengecualian: retribusi tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau sebagai bagian dari kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma.

Dengan kata lain, UU ini memungkinkan daerah untuk membebaskan atau memangkas retribusi atas pengendalian lalu lintas sebagai kebijakan strategis.

PP No. 35/2023 menyempurnakan implementasi UU HKPD. Pasal 32 ayat (1) mendefinisikan pengendalian lalu lintas sebagai pengaturan penggunaan ruas jalan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor.

Pasal 33 yang mengatur prinsip penetapan tarif retribusi harus mempertimbangkan aspek keadilan. Dengan memberikan pembebasan retribusi kepada KBLBB, pemda dapat memperkuat keadilan lingkungan dan mendorong transisi ramah lingkungan, sejalan dengan tujuan nasional.

Perpres No. 79/2023 menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap KBLBB. Pasal 17 ayat (1)—(2) menuntut pemberian insentif fiskal dan nonfiskal oleh pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan KBLBB.

Meskipun peraturan tersebut lebih menitikberatkan pada subsidi dan pengurangan pajak, semangat desentralisasi pemberian insentif ini juga dapat ditafsirkan mencakup retribusi daerah.

Artinya, peraturan tertinggi menyarankan agar pemda menyediakan ruang bagi beragam insentif, termasuk pembebasan atau pengurangan pungutan daerah, untuk menyukseskan program KBLBB.

Secara eksplisit, Perpres ini mengidentifikasi “insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah” bagi kendaraan listrik, dan dengan logika yang sama retribusi pengendalian lalu lintas sebagai pungutan daerah juga dapat dikecualikan.

Argumentasi Pendukung

Studi internasional menunjukkan pembebasan biaya jalan mendorong adopsi EV (electric vehicles). Halse et al. (2022) mendapati fasilitas lokal—seperti pembebasan tol jalan dan akses jalur bus khusus EV—meningkatkan kepemilikan KBL secara signifikan.

Temuan Isaksen & Johansen (2025) menunjukkan skema pungutan kemacetan (congestion pricing) dengan tarif lebih tinggi bagi kendaraan fosil secara signifikan mengakselerasi adopsi KBLBB dan menurunkan volume lalu lintas serta emisi udara.

Singkatnya, pengecualian atau tarif lebih rendah bagi EV terbukti efektif meningkatkan jumlah EV dan menurunkan kendaraan fosil.

Pengalaman lokal juga mendukung pendapat ini. Di Jakarta, meski EV sempat dibebaskan dari aturan ganjil-genap, jumlah mobil ICE terus naik (Wibowo et al., 2024). Oleh karena itu, keberhasilan EV memerlukan kombinasi insentif finansial dan infrastruktur yang memadai.

Dengan insentif seperti pembebasan retribusi pengendalian lalu lintas, ketertarikan masyarakat pindah ke EV meningkat, sejalan dengan hasil penelitian internasional.

Simulasi Wibowo et al. (2024) menegaskan, jika pemisahan jalur khusus BEV dilakukan dan kendaraan ICE dibatasi, polusi udara Jakarta bisa turun hingga 26,9% per tahun dalam 12 tahun ke depan.

Kebutuhan Strategis Kebijakan

Berdasarkan data dan regulasi di atas, kebijakan pembebasan atau pengurangan retribusi daerah untuk KBLBB adalah langkah logis dan perlu.

Secara hukum, UU HKPD Pasal 88 ayat (2) mendukung kebijakan tersebut. Secara kebijakan, Perpres No. 79/2023 bahkan mewajibkan pemda memberikan insentif terkait KBLBB.

Selain itu, Ombudsman RI (2023) menekankan pentingnya koordinasi kebijakan EV antara pusat dan daerah. Artinya, perlu sinergi kebijakan yang kuat, termasuk dari pemda, untuk memberikan insentif yang konsisten dan memadai.

Kesimpulan

Dalam konteks mendukung target NZE dan percepatan EV, kebijakan fiskal harus dioptimalkan. Pemda sebaiknya merumuskan Perda yang membebaskan atau mengurangi retribusi atas pengendalian lalu lintas bagi KBLBB.

Langkah ini sesuai dengan UU HKPD Pasal 88 (layanan publik dapat diberikan gratis) dan sejalan dengan arahan tentang insentif kendaraan listrik serta prinsip keadilan sosial.

Dengan menghapus beban retribusi bagi EV, daerah menambah daya tarik kendaraan ramah lingkungan, mendorong transisi energi, dan berkontribusi menurunkan emisi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sisi Lain WFH: Dampak terhadap Struktur Ekonomi Kota
• 11 menit laludetik.com
thumb
Hari Ini, ASDP Prediksi Akan Terjadi Puncak Arus Balik Gelombang 2 Lebaran 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
NASA Siapkan SR-1 Freedom, Pesawat Nuklir Pertama yang Siap Jelajahi Mars 2028
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Kualifikasi Moto3 Amerika 2026 Malam Ini: Veda Ega Pratama Bertarung di Q2, Buka Peluang ke Barisan Depan
• 31 menit laluharianfajar
thumb
3 Pemain Timnas Indonesia Terbaik saat Hancurkan Saint Kitts dan Nevis
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.