JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya resmi menggeber penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak di ruang digital. Lewat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), seluruh platform digital kini wajib membatasi akses anak sesuai usia—atau bersiap menghadapi sanksi tegas dari negara.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi dari risiko di dunia digital yang kian kompleks.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik—termasuk media sosial dan platform digital lainnya—untuk menerapkan pembatasan akses anak berbasis usia.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PP Tunas, Akses TikTok hingga YouTube bagi Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dibatasi
Selain itu, perlindungan data pribadi anak menjadi fokus utama yang harus diperkuat oleh setiap platform.
Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global untuk segera menunjukkan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas.
Platform-platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengungkapkan, respons dari platform-platform tersebut mulai terlihat, dengan sebagian menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- PP Tunas
- Meutya Hafid
- Komdigi
- platform digital
- aturan internet anak
- pembatasan media sosial





