PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak atau Terancam Sanksi

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya resmi menggeber penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak di ruang digital. Lewat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), seluruh platform digital kini wajib membatasi akses anak sesuai usia—atau bersiap menghadapi sanksi tegas dari negara.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi dari risiko di dunia digital yang kian kompleks.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik—termasuk media sosial dan platform digital lainnya—untuk menerapkan pembatasan akses anak berbasis usia. 

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PP Tunas, Akses TikTok hingga YouTube bagi Anak di Bawah 16 Tahun Kini Dibatasi

Selain itu, perlindungan data pribadi anak menjadi fokus utama yang harus diperkuat oleh setiap platform.

Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global untuk segera menunjukkan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas.

Platform-platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengungkapkan, respons dari platform-platform tersebut mulai terlihat, dengan sebagian menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PP Tunas
  • Meutya Hafid
  • Komdigi
  • platform digital
  • aturan internet anak
  • pembatasan media sosial
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lalin Arus Balik Melandai, 19 Unit Derek dan 10 Kendaraan Patroli Tetap Siaga di Tol Cipali
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026
• 9 jam lalubola.com
thumb
Pria Diduga HIV Tawarkan Jasa Seksual di Tangsel, Polisi Selidiki
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
AS Boros Gunakan Rudal Tomahawk di Perang Iran, Stok Disebut Menipis
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo dan PM Anwar Bahas Stabilitas Kawasan hingga Kerawanan Global
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.