Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat dalam ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini disampaikan menyusul mulai berlakunya aturan teknis yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Menag menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

"Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/3).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan langkah proteksi negara terhadap tumbuh kembang anak. Untuk itu, Menag telah menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.

"Momentum ini harus dimanfaatkan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital berbasis penguatan moral. Kita siapkan generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," kata Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang membandel. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan layanan mereka dengan PP Tunas.

"Tidak ada kompromi. Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital," tegas Meutya.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, platform X dan Bigo Live dinyatakan telah memiliki kepatuhan penuh terhadap aturan ini. Sementara TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian.

Namun, pemerintah memberikan catatan serius bagi empat platform besar, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang hingga saat ini dilaporkan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. (Antara)

Baca Juga
  • Kemenag Sumbar Distribusikan Koper Jemaah Haji Kloter 1 Padang Lebih Awal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peta Kekuatan Bulgaria, Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA Series
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Debut Positif John Herdman Bawa Timnas Indonesia Menang 4-0
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arus Balik Lebaran 2026 Hampir Tuntas, Kapolri: 2,5 Juta Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta
• 24 menit lalukompas.tv
thumb
Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Gempa Hari Ini M3,5 Guncang Pacitan Jatim
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.