Denpasar: Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali mendukung pembatasan penggunaan layanan media sosial (medsos) sesuai usia. Langkah ini dianggap lebih tepat dibanding melarang siswa menggunakan gawai sepenuhnya.
“Ini yang kami tunggu sebenarnya, ketika ada isu pembatasan pemakaian HP (telepon seluler) di sekolah menurut saya blunder tidak ada kewenangan kita membatasi, karena persoalannya ada di penyedia layanan dan fitur-fiturnya,” kata Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, dilansir dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia mengatakan hal itu merespons mulai efektif pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca Juga :
Mendikdasmen Ingatkan Guru Perkuat Literasi Digital Dukung PP TunasDisdikpora Bali mendukung langkah pemerintah pusat yang menggandeng penyedia layanan untuk mengatur aktivitas anak di ruang digital. Menurut mereka, membatasi penggunaan gawai bukan solusi di era digitalisasi yang menuntut siswa memahami teknologi.
“Dengan PP Tunas ini maka ketika nanti ada persoalan yang disebabkan oleh layanan yang merugikan anak, maka ada pengaduan masyarakat ke Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) ketimbang pembatasan penggunaan alatnya, apalagi sekarang ada pola pembelajaran jarak jauh, kalau dibatasi bagaimana belajarnya,” ujarnya.
Di Bali, digitalisasi sudah berjalan, bahkan siswa SD sudah menggunakan gawai untuk kepentingan pendidikan. Pemprov Bali membangun menara pemancar Turyapada Tower di Kabupaten Buleleng guna memastikan akses jaringan hingga pelosok pulau.
Hal itu menuntut pemerintah daerah untuk mendorong tersedianya sarana belajar mengajar yang lebih lengkap. Dengan mengatur para penyedia layanan, penggunaan gawai dapat dimaksimalkan secara optimal.
Ilustrasi media sosial (medsos). Foto: Freepik.
Disdikpora Bali menyatakan tak ada persoalan jika media sosial yang sering digunakan siswa untuk mengunggah tugas atau mengakses informasi kini dibatasi sesuai usia. Sebab, katanya, selama ini tenaga pendidik di Bali juga tidak pernah meminta siswa mengakses di luar batasan.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni fitnah dan perundungan di kalangan siswa. Dalam kejadian itu, siswa menggunakan media sosial untuk menyebarkan foto dan video bohong tentang temannya.
Konten yang merugikan ini akhirnya membuat sang teman mengalami perundungan. Padahal, media sosial tersebut dimanfaatkan sekolah hanya untuk menunjang pendidikan.
“Tidak masalah itu (dibatasi sesuai usia) kan tenaga pendidik sudah pelajari mana yang bisa dikonsumsi siswa mana publik dan mana dewasa, apalagi HP ini kan terintegrasi dengan data anak data di dukcapil tidak bisa dipalsukan umurnya, jadi akan terdeteksi kalau siswa mau akses apapun,” ungkap dia.
Ia juga mengemukakan pentingnya tenaga pendidik mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan pembatasan media sosial.
“Tinggal tenaga pendidik diberikan pelatihan dan mohon perwakilan instansi pemerintah pusat di daerah agar membantu memberikan penguatan agar tidak berbeda ini antara pusat dan daerah,” demikian Wesnawa.




