Menkomdigi Mengapresiasi X dan Bigo Live karena Patuh Aturan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi platform digital X dan Bigo Live yang dinilai kooperatif dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (27/3), menjelang pemberlakuan aturan tersebut pada 28 Maret 2026.

Bentuk Kepatuhan Platform Digital

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ungkap Meutya.

Ia menilai langkah kedua platform tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata yang tidak hanya sebatas komitmen, tetapi juga implementasi sistem dan kebijakan.

Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dan memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Meutya menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.

Pemerintah menyatakan kepatuhan X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi platform lainnya.

Pengawasan terhadap platform akan dilakukan secara harian untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan nyata dan bukan sekadar formalitas.

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif guna menjaga ruang digital tetap aman bagi anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASDP Catat 60 Persen Pemudik Lebaran 2026 Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Herdman nilai kemenangan 4-0 atas St Kitts sesuai target awal
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Vincent Verhaag Ungkap Kondisi Jessica Iskandar Usai Kena Infeksi Bakteri
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Anti Mainstream saat Arus Balik! Keluarga ini Naik Bentor Rumah Gadang dari Sumbar ke Bogor
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Dukungan ‘Aisyiyah terhadap PP Tunas Perkuat Upaya Negara Lindungi Anak di Ruang Digital
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.