JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah sosialisasi dan koordinasi lintas sektor untuk menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026).
“Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh implementasi kebijakan nasional ini. Kami akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas dinas,” ujar Chico dalam keterangan resmi, Sabtu.
Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Efektif, Tapi Lingkungan Jadi Tantangan
Pemprov DKI Siapkan Sosialisasi MassalChico menjelaskan, koordinasi akan dilakukan terutama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
Salah satu langkah utama yang disiapkan adalah sosialisasi massal kepada orangtua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui berbagai kanal resmi pemerintah, media sosial, serta forum publik.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di wilayah Jakarta.
Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan literasi digital keluarga agar pembatasan akses daring diimbangi dengan pendampingan dari orangtua.
Menurut Chico, pendekatan ini penting agar kebijakan tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga edukatif dalam membentuk perilaku digital anak.
Baca juga: Orangtua Resah Gim Anak Disusupi Orang Dewasa, Dukung PP Tunas Perketat Pengawasan
Sekolah Akan Keluarkan Aturan TurunanDi sektor pendidikan, Chico menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 pada Januari 2026 terkait pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan sekolah.
Dengan adanya PP Tunas, Dinas Pendidikan akan segera mengeluarkan panduan lanjutan agar implementasi di sekolah lebih terstruktur dan selaras dengan regulasi nasional.
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran, mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus, meningkatkan pengawasan, serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna,” jelas Chico.
Chico menambahkan, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mendorong anak lebih aktif dalam kegiatan di dunia nyata.
“Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




