Kata Jaksa soal Videographer di Karo Didakwa Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo. Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa.

Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan. Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

Terkait itu, Dona menyerahkan semuanya ke majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

"Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat," kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Amsal disebut merugikan negara Rp 202 juta terkait dengan jasanya membuat video profil desa.

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

"Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum," ucap Dona.

"Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan," sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.

"Kita tinggal tunggu putusannya," ucap Dona.

Sebelumnya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Israel: Trump Sedang Membongkar “Aliansi Merah-Hijau”, Memutus “Arteri” Tiongkok
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Beckham Putra Gacor! Indonesia Unggul 2-0 vs Saint Kitts di Babak Pertama
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Kilang Cilacap Dipastikan Siap, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Aman Saat Arus Balik Lebaran 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Debut Manis John Herdman, Indonesia Tekuk St Kitts 4-0 di FIFA Series
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cek Endra DPR: Masyarakat Jangan Panik, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman di Tengah Dinamika Geopolitik Timur Tengah
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.