Kasat Binmas Polres Bulukumba dilaporkan menganiaya pria berinisial K (55 tahun) di markas Polsek Kajang. Akibatnya, K terluka pada wajah dan mendapatkan tiga jahitan.
“Iya benar. Laporan pengaduan telah kami terima atas dugaan penganiayaan terhadap warga yang dilakukan AKP RM,” kata Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, Sabtu (28/3).
Andi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban saat itu berada di kantor polisi untuk membuat laporan atas pengerusakan rumahnya.
Tiba-tiba, AKP Rahman datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia memukul bagian wajah korban. Namun, insiden tersebut cepat dilerai oleh polisi yang berjaga.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Belum diketahui motif penganiayaan ini. Andi menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran maupun tindak pidana, maka sanksi tegas akan diberikan kepada AKP Rahman sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi internal kepolisian maupun proses pidana umum.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap teradu, AKP RM, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.





