Cara Lapor Pindah Domisili Sementara untuk Warga Pendatang, Ini Tahapannya

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Setelah Lebaran, banyak warga memutuskan keluar dari daerah asal dan tinggal sementara di kota tujuan untuk bekerja atau melanjutkan studi. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pentingnya segera melakukan sinkronisasi data kependudukan agar layanan publik tetap lancar.

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, mobilitas penduduk pasca Lebaran sering memicu perpindahan domisili sementara. Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, data kependudukan yang tidak diperbarui dapat menghambat akses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga administrasi perbankan.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk melakukan sinkronisasi data untuk menjamin hak-hak warga negara mudah terpenuhi. Masyarakat yang pindah domisili sementara usai Lebaran diimbau agar segera melapor ke Dinas Dukcapil terdekat. Sinkronisasi data ini penting supaya layanan publik berjalan tanpa hambatan.

Baca juga: Pendatang Luar Jakarta Tidak Bisa Ajukan KTP dan Surat Pindah Online, Mengapa?

Berikut ini cara lapor pindah domisili sementara.

  1. Datangi Dinas Dukcapil di daerah domisili sementara
    Pindah domisili kini tidak perlu lagi surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil setempat.
  2. Bawa dokumen dasar (e-KTP dan KK) dan melapor ke Dinas Dukcapil tempat tujuan, atau urus melalui aplikasi online/kecamatan setempat
    Bagi mahasiswa atau pekerja di perantauan, cukup bawa e-KTP dan KK asli ke Dinas Dukcapil terdekat untuk melapor pindah. Proses ini mudah, cepat, dan gratis agar dokumen tetap update dan valid.
  3. Ajukan permohonan pindah domisili sementara atau lapor keberadaan
    Penduduk yang belum mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) namun sudah di tempat tujuan, nanti petugas Dukcapil yang koordinasikan ke daerah asalnya.
  4. Pastikan data di KK dan e-KTP diperbarui sesuai kebutuhan
    Inilah pentingnya melapor ke Dinas Dukcapil terdekat untuk memastikan warga yang merantau terdata untuk layanan publik (sekolah, pekerjaan, bansos) di tempat domisili baru.
  5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar akses layanan lebih praktis
    Masyarakat diimbau untuk segera mengaktifkan IKD di Dinas Dukcapil terdekat. IKD adalah membuat akses layanan publik menjadi lebih praktis, cepat, dan aman tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Baca juga: Pindah Domisili Bisa Tanpa Surat RT/RW, Simak Aturannya!

Tips Mengelola Dokumen Kependudukan
  • Rajin-rajin cek data
    Coba sesekali cek data keluarga lewat aplikasi IKD atau layanan online. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai.
  • Update jika ada perubahan
    Jika ada anggota keluarga baru, ada yang meninggal, atau baru saja menikah setelah Lebaran, langsung dilaporkan supaya datanya rapi.
  • Coba aktivasi IKD
    Pakai IKD lebih praktis, urusan apa pun jadi mudah tanpa perlu ribet membawa berkas fisik.
  • Jangan tunda sinkronisasi data
    Semakin cepat kita sinkronkan data, semakin tenang juga ke depannya. Jadi, tidak perlu pusing kalau nanti mendadak butuh untuk urusan administrasi kependudukan.



(kny/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imbauan KPK ke Inspektorat Daerah soal Pejabat Pakai Mobdin untuk Mudik
• 22 jam laludetik.com
thumb
Daftar Negara di Asia yang Kapalnya Diizinkan Iran Lewat Selat Hormuz
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Ada Permohonan Penangguhan, Polisi Buka Peluang Perpanjangan Penahanan Richard Lee
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pesona Wisata Alam Baturraden di Gunung Slamet yang Belum Sepenuhnya Tertata
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Crash di GP Amerika, Marc Marquez Akui Lakukan Kesalahan Besar
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.