KPK mengungkap temuan adanya pejabat memakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2026. KPK mengimbau agar Inspektorat daerah segera mengevaluasi aturan terkait larangan mobdin dipakai untuk kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menyebut penggunaan mobdin untuk mudik bisa menjadi celah pejabat menyalahgunakan fasilitas negara atau daerah.
"KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan. Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Budi menyebut evaluasi aturan sangat penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran. Evaluasi ini juga menjadi bagian dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara.
"Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
Budi mengatakan kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan. Penggunaannya pun diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Menurut Budi, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan dan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Dia menyebut risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," ujar Budi.
(fas/fas)





