9 Pernyataan Sikap MUI terhadap Implementasi PP TUNAS, Poin 6 Keras Betul

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang efektif mulai hari ini (28/3) direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya perlu memberikan pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan terhadap masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital. 

BACA JUGA: Dialog Nasional KNPI Soroti Perlindungan Anak-Bonus Demografi

Adapun pernyataan sikap MUI sebagai berikut:

1. Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP TUNAS. Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.

BACA JUGA: Askrindo–KemenPPPA Perluas Manfaat Perlindungan Anak Lewat Aksi Sosial

2. Dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi _maqashid al-syariah_, khususnya _hifzhun nasl_ atau menjaga keturunan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. 

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9 : 'Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya". Lemah di sini bukan hanya secara fisik atau ekonomi, melainkan juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter."

BACA JUGA: Bullying Layak Masuk Ranah Pidana, tetapi Jangan Lupakan Perlindungan Anak

3. MUI memandang langkah pemerintah melalui PP TUNAS sebagai perwujudan kaidah fiqih : _tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah_ yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. 

Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum ( _mashlahah 'ammah_ ) di atas kepentingan bisnis korporasi global."

4. Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar). 

Sesuai kaidah fiqih _al-dhararu yuzal_ yang artinya bahaya harus dihilangkan. Pemerintah memiliki mandat agama dan konstitusi untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya digital yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia.

5. Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. MUI memandang bahwa kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa. 

"Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah," kata Zainut dalam pernyataan sikap MUI, Sabtu (28/3).

6. Kami sangat menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat. 

"Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction. Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar, tetapi diabaikan hak keamanan anak-anaknya," tegas Zainut.

7. Kami mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang membangkang. Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan.

Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif.

8. Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Regulasi (PP TUNAS) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga. 

9. MUI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy dan Menkomdigi Bahas Implementasi PP Tunas, Pemerintah Tegas Awasi Platform Digital
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Scrolling HP saat Ngobrol
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Disetujui Allegri hingga Ibrahimovic, AC Milan Siap All-out Demi Wonderkid Yunani di Bursa Transfer Musim Panas
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Info Arus Balik Lebaran 2026, Kemkomdigi Pastikan Jaringan Tetap Stabil
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Penyerahan Jabatan Kabais, TNI Dinilai Kedepankan Transparansi
• 14 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.