BEKASI, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial IH (46), residivis kasus pencurian, kembali ditangkap polisi setelah membobol Rumah Tahfiz Qur’an Ummu Khadijah di Jalan Kampung Pamahan, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Aksi pencurian itu dilakukan saat seluruh penghuni rumah tahfiz tengah menghadiri kegiatan buka bersama di luar lokasi, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku baru bebas dari penjara beberapa bulan sebelum kembali beraksi.
“IH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020. Bahkan, ia baru bebas sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kembali beraksi,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Baru Bebas Penjara, Residivis Bobol Rumah Quran di Bekasi, 22 HP Dicuri
Jual Barang Curian dengan Harga MurahDalam aksinya, IH berhasil membawa kabur puluhan barang milik santriwati dan pengurus.
“Pelaku mencuri 22 unit handphone berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai Rp 3 juta,” ujar Kusumo.
Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Ada yang Rp 500.000, Rp 1.000.000, bahkan ada yang hanya Rp 200.000,” katanya.
Sebagian barang juga diserahkan kepada sejumlah orang berinisial GD, N, R, dan Y untuk dijual kembali.
“IH memberikan ke GD empat handphone dan satu tablet. Ke N dua handphone, ke R dua handphone, dan ke Y dua handphone serta satu laptop,” jelasnya.
Baca juga: Kerap Picu Macet di Cawang, Pemkot Jaktim Tegur Tempat Usaha yang Gunakan Bahu Jalan
Pantau Korban Sebelum BeraksiKusumo menjelaskan, pelaku lebih dulu memantau kondisi rumah tahfiz. Ia mengetahui seluruh santriwati pergi bersama menggunakan kendaraan, sehingga situasi menjadi sepi.
“Pelaku melihat aktivitas santriwati yang pergi bersama-sama meninggalkan rumah. Jadi sudah beberapa kali diamati,” kata dia.
Melihat kondisi tersebut, pelaku melompati pagar dan masuk ke dalam rumah, lalu membongkar kamar satu per satu untuk mencari barang berharga.
Baca juga: Viral Pemalakan Pengendara Pelat D di Tanah Abang, Dua Pelaku Ditangkap
Pelaku dan Penadah DitangkapPolisi menangkap IH di kamar kosnya di Jalan Hj Romli, Pengasinan, Bekasi Timur, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penadah berinisial GD ditangkap di warung di Jalan Rawasemut pada hari yang sama pukul 16.30 WIB. Sementara N, R, dan Y diamankan di rumah masing-masing pada malam harinya.
Kusumo menyebut, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Hukumannya sebagai residivis akan lebih berat, biasanya ditambah sepertiga,” ujar Kusumo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




