Pantau - Kepolisian Daerah Bali mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap dua warga negara Brasil yang menjadi tersangka kasus pembunuhan warga negara Belanda di Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman menyampaikan pengajuan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat dari hasil penyelidikan.
Ia mengungkapkan, "Penyelidikan dan penyidikan kami lakukan dengan analisa teknologi, persesuaian dengan kesaksian yang ada, serta didukung barang bukti di lapangan."
Bukti Kuat dan Penetapan TersangkaDari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dengan noda darah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Rekaman kamera pengawas CCTV juga menunjukkan adanya dugaan darah pada bagian kaki pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Ia menyatakan, "Dari hasil tersebut, kami melakukan identifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka."
Koordinasi Internasional dan Perburuan PelakuSetelah identitas pelaku dikantongi, Polda Bali berkoordinasi dengan instansi tingkat pusat untuk langkah lanjutan berupa pengajuan daftar pencarian orang dan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Interpol.
Ia menegaskan, "Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional."
Data dan identitas kedua tersangka telah disebarluaskan secara global untuk mempercepat proses penangkapan oleh aparat penegak hukum lintas negara.
Ia menambahkan, "Per hari ini (Sabtu, 28/3) sudah disebarkan ke seluruh dunia. Kami juga berkoordinasi terkait lintasan negara transit dan negara tujuan pelaku."
DPO kedua tersangka akan dipublikasikan secara luas dan ditempel di sejumlah lokasi strategis guna mempermudah pelacakan.
Polda Bali menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal agar kedua tersangka segera ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk proses hukum.
Sebelumnya, seorang warga negara Belanda berinisial RP (49) meninggal dunia akibat penikaman di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Senin malam 23 Maret.
Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila sebelum diserang dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik hitam.
Korban meninggal dunia diduga akibat sejumlah luka tusuk yang dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam.




