KOMPAS.com – Persoalan kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda: kerentanan terhadap intervensi kekuasaan dari luar dan rapuhnya sistem demokrasi di tingkat internal.
Di tengah sorotan publik terhadap fenomena suksesi kepemimpinan yang serba instan, aspek kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa internal menjadi elemen krusial yang sering kali terabaikan.
Kegelisahan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal” yang diselenggarakan oleh Pinter Hukum di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Diskusi ini mengupas tuntas bagaimana partai politik seharusnya membentengi diri agar tidak menjadi sekadar "kendaraan sewaan" bagi kepentingan elit maupun kekuatan modal.
Pengamat politik, Adi Prayitno mengingatkan stabilitas demokrasi nasional terancam jika partai politik terus membuka celah bagi "penumpang gelap". Fenomena pemimpin instan sering kali menjadi pintu masuk bagi intervensi kekuatan logistik dan oligarki yang ingin memprivatisasi institusi politik.
“Partai yang kuat dan kokoh tidak boleh dengan alasan apa pun, merekrut tokoh yang tidak jelas latar belakangnya, lalu secara tiba-tiba menjadi ketua umum. Itu jelas tidak sehat,” ungkap Adi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menekankan bahwa kemandirian partai hanya bisa dicapai jika sistem rekrutmen dijalankan secara konsisten tanpa tekanan dari pihak luar.
Jika partai membiarkan dirinya diintervensi, maka fungsi partai sebagai jembatan aspirasi rakyat akan luruh menjadi sekadar alat transaksional.
"Jika partai politik hanya dijadikan sebagai instrumen transaksional, di mana mereka yang bermodalkan logistik besar bisa dengan mudah mengakuisisi partai tanpa melalui proses kaderisasi dari bawah, maka ya wassalam," ujar Adi.
Demokrasi yang TerpangkasDosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan indikator utama tidak sehatnya tata kelola partai adalah ketika posisi Ketua Umum (Ketum) jatuh ke tangan individu yang bukan merupakan hasil dari proses kaderisasi panjang.
Menurutnya, kepemimpinan partai adalah mandat moral yang harusnya tumbuh dari bawah, bukan hasil dari kesepakatan elit di ruang tertutup.
"Ketua umum partai politik seharusnya benar-benar merupakan hasil dari mekanisme kaderisasi. Proses pengambilan keputusan di partai juga harus demokratis, mendengar aspirasi pengurus dan anggota," ujar Titi dalam paparannya yang lugas.
Menurutnya, terdapat empat pilar utama reformasi yang harus segera dilakukan yakni menjaga marwah identitas politik partai, meninjau kembali relevansi ambang batas parlemen, meningkatkan subsidi negara untuk memperkuat ideologisasi, serta mengembalikan kedaulatan politik ke tingkat daerah melalui desentralisasi pengambilan keputusan.
Titi berpendapat bahwa kemandirian partai hanya bisa terwujud jika ada konsistensi antara regulasi internal dan penegakan hukum di luar partai.
Dia menyoroti seringnya pengadilan umum mengintervensi sengketa yang seharusnya menjadi wewenang absolut Mahkamah Partai. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk yang merusak kepastian hukum dalam berorganisasi.





