Polling: PP TUNAS Resmi Berlaku, Bagaimana Menurutmu?

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.

Ada delapan aplikasi berisiko tinggi yang masuk dalam tahap awal implementasi. Mereka adalah TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sejauh ini, X dan Bigo Live disebut kooperatif menerapkan aturan tersebut, begitu pun dengan Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Sementara itu, YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram juga didorong untuk melakukan penyesuaian.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Lantas, bagaimana tanggapanmu terkait penerapan regulasi teranyar ini? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maarten Paes Sabet Penghargaan Kiper Terbaik PSSI Awards 2026: Mari Bawa Garuda Terbang Tinggi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Dalam Sepekan Terjadi 11 Kebakaran di Depok
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Beli Anak dari Wanita Pelaku Perdagangan Orang di Makassar, Adopter Ditangkap
• 10 jam laludetik.com
thumb
Arus balik jalur Bandung–Garut sempat lumpuh akibat longsor
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Rapor Pemain Timnas Indonesia Vs St. Kitts and Nevies: Pembuktian Pangeran Sunda, Beckham Putra Nugraha
• 18 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.