Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.
Ada delapan aplikasi berisiko tinggi yang masuk dalam tahap awal implementasi. Mereka adalah TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sejauh ini, X dan Bigo Live disebut kooperatif menerapkan aturan tersebut, begitu pun dengan Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Sementara itu, YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram juga didorong untuk melakukan penyesuaian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Lantas, bagaimana tanggapanmu terkait penerapan regulasi teranyar ini? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.





