Jakarta: Penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), didukung penuh. Yakni, melalui implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).
"Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.
Pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut. Terutama, dalam memberi ruang peserta didik dapat belajar, berinteraksi dengan sesama teman dan guru, serta membangun karakter sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.
Baca Juga :
Lestari Moerdijat Dorong Gerakan Bersama Bentuk Ruang Digital Aman bagi Anak"Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini," kata Abdul Mu'ti.
Lebih lanjut, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap penerapan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara paralel.
Selain itu, proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap juga akan dilaksanakan dengan pendampingan guru. Sehingga, peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak.
Mendikdasmen Abdul Muti/Metro TV/Fachri
Pihaknya juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal.
"Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” tutup Abdul Mu’ti.




