Penyaluran MBG Berdasarkan Jumlah Hari Kehadiran Siswa di Sekolah, Ini Penjelasan BGN

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan berdasarkan kehadiran siswa di sekolah. Hal ini berarti bahwa program tersebut akan berjalan hanya pada hari-hari di mana siswa hadir untuk mengikuti kegiatan belajar.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa jika sekolah menjalankan kegiatan belajar lima hari dalam seminggu, maka MBG akan disalurkan selama lima hari tersebut. Sebaliknya, jika ada sekolah yang memberlakukan enam hari, maka penyaluran MBG juga akan dilakukan selama enam hari.

Dengan kebijakan ini, pelaksanaan MBG dipastikan akan menghentikan distribusi makanan saat siswa libur sekolah.

Penghematan Anggaran Melalui Efisiensi MBG

Program MBG juga diusulkan efisiensi Program MBG dengan mengurangi jumlah pemberian makanan menjadi lima hari dalam sepekan yang dinilai berpotensi menghemat anggarab negara hingga Rp40 triliun per tahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penghematan yang potensial dapat mencapai Rp40 triliun per tahun. Hal ini dapat dicapai dengan pengurangan jumlah hari pemberian makanan dari enam hari menjadi lima hari dalam seminggu.

“Kan biasanya seminggu (MBG) enam hari, dia (Kepala BGN) bilang lima hari. Jadi ada efisiensi juga dari MBG, ada pengurangan cukup banyak tuh. Dia bilang saja bisa (hemat) Rp40 triliun setahun,” kata Menkeu Purbaya.

Pengurangan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran negara, terutama di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak akibat konfllik geopolitik global.

Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan MBG

Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di tahun 2026, BGN tidak hanya fokus pada efisiensi tetapi juga akan meningkatkan kualitas pelayanan dalam program MBG. Penyaluran MBG akan terus menggunakan skema makanan segar siap santap yang disiapkan dan didistribusikan kepada para siswa.

"Basis penyaluran MBG berupa makanan segar siap santap dan dikirimkan ke lokasi penerima manfaat berbasis daftar yang telah didata. Untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita ke posyandu atau rumah, sementara siswa ke sekolah masing-masing. Santri dan anak sekolah keagamaan lainnya ke tempat mereka mondok. Jika libur, maka MBG berhenti disalurkan," jelasnya.

Melalui penggunaan data yang terverifikasi mengenai penerima manfaat, BGN berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan lebih transparan dan akuntabel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gara-Gara Trump, Setiap Bayi Amerika Nanggung Utang Rp1,9 Miliar
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BMKG: 9 Wilayah Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Sabtu 28 Maret 2026
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Apakah Lapor SPT Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Resminya
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Inggris Rilis Aturan Screen Time Anak, Balita Disarankan Maksimal 1 Jam
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Sebut 22 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta, Prediksi Sore Ini
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.