PRAKTIK pembayaran “uang rilis” berita di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kian menuai sorotan. Di balik dalih kerja sama publikasi, skema ini diduga berpotensi menggerus independensi wartawan dan membuka ruang konflik kepentingan dalam produksi berita.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, setiap berita rilis yang dimuat dihargai sekitar Rp25.000. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening wartawan dan dicairkan secara berkala setiap triwulan. Pola ini memunculkan indikasi adanya sistem insentif berbasis kuantitas, bukan kualitas jurnalistik.
Sejumlah wartawan di daerah itu, yang enggan disebutkan namanya, mengakui adanya dorongan untuk memperbanyak publikasi rilis demi mengejar akumulasi pembayaran.
Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Tapanuli Utara
“Kalau tidak diangkat, ya tidak dapat. Mau tidak mau, kita kejar jumlah,” ujar salah seorang sumber.
Kondisi tersebut dinilai rawan menggeser fungsi pers dari kontrol sosial menjadi sekadar perpanjangan tangan diseminasi informasi pemerintah. Dalam jangka panjang, publik berisiko disuguhi informasi yang minim verifikasi dan cenderung satu arah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Utara, Donna Situmeang, hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (25/3) pukul 13.58 WIB tidak mendapat respons.
Baca juga : Pemkab Taput Izinkan Tatap Muka Jika Siswa-Guru Divaksin Covid
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberitaan Dinas Kominfo Tapanuli Utara, Volmer Silalahi, saat dikonfirmasi terkait aspek anggaran dan dasar hukum kegiatan tersebut, belum memberikan penjelasan memadai.
Pertanyaan yang diajukan mencakup total anggaran “uang rilis” Tahun Anggaran 2026, keberadaannya dalam APBD, serta nomenklatur program atau kegiatan yang menaunginya.
Alih-alih menjawab substansi, yang bersangkutan hanya meminta waktu. “Sabar da, kang… (Abang sabar menunggu),” tulisnya dalam pesan balasan pada Jumat (27/3) pukul 11.17 WIB.
Minimnya keterbukaan ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran publikasi. Dalam praktik pemerintahan yang akuntabel, setiap penggunaan anggaran daerah seharusnya memiliki dasar hukum jelas, tercantum dalam dokumen APBD, serta dapat diakses publik.
Dari sisi etika, skema “uang rilis” juga bersinggungan langsung dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen, bebas dari intervensi, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.
Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa segala bentuk “amplop” atau imbalan berpotensi mencederai integritas profesi.
Pengamat media menilai, jika pola ini dibiarkan tanpa pengawasan, maka batas antara kerja sama media dan praktik transaksional akan semakin kabur. “Pers bisa kehilangan fungsi kritisnya. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik,” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kominfo Tapanuli Utara terkait transparansi, dasar hukum, maupun mekanisme pengawasan program tersebut.
Situasi ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah “uang rilis” merupakan instrumen sah dalam strategi komunikasi publik, atau justru praktik terselubung yang mengancam independensi pers di daerah. (H-2)





