Oleh: Rizki Ramadani, SH, MH
Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PAKEM) Universitas Muslim Indonesia
Di ruas jalan poros Moncongloe, Kabupaten Maros, tepatnya di depan SPBU 74.90517, persoalannya bukan lagi sekadar lubang. Kondisinya kini telah berubah menjadi kubangan yang menganga, terutama saat hujan turun. Tatkala hujan, genangan menutup permukaan jalan yang rusak, menciptakan ilusi jalan yang tampak mulus. Setiap hari, kendaraan mengular dalam kemacetan panjang, melambat untuk menghindari jebakan tak kasatmata itu, meski tak semuanya berhasil.
Tidak sedikit pengendara yang terperosok, terjatuh, hingga mengalami kerugian akibat kendaraan yang rusak. Jalan yang seharusnya mempermudah mobilitas kini menjelma menjadi ruang risiko yang mengancam keselamatan.
Situasi yang demikian parah bahkan memicu respons publik yang tidak lagi sekadar keluhan, tetapi juga satire. Ada warganet yang dengan nada sinis menjuluki lubang jalan tersebut sebagai “bekas rudal Iran”—sebuah ungkapan hiperbolik yang mencerminkan frustrasi sekaligus ironi atas kondisi infrastruktur yang tak kunjung dibenahi.
Kondisi inilah yang kemudian viral di berbagai media sosial. Rekaman video, keluhan warga, hingga kritik publik menyebar luas. Alih-alih menghadirkan solusi cepat, respon pemerintah daerah Kabupaten Maros, justru menimbulkan tanda tanya publik. Pernyataan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang tidak keliru.
Namun, dalam perspektif hukum dan pelayanan publik, kebenaran normatif tidak selalu identik dengan kebenaran etik-administratif.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, jalan diklasifikasi menjadi Jalan nasional, Jalan provinsi, dan Jalan kabupaten/kota. Menurut Pasal 9, jalan provinsi adalah jalan yang memiliki fungsi strategis dalam jaringan transportasi antarwilayah. Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, serta termasuk dalam jaringan jalan kolektor primer.
Pembagian tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid ini, pengelolaan jalan didistribusikan berdasarkan statusnya: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, secara hukum positif, ruas jalan Moncongloe yang berfungsi sebagai penghubung lintas wilayah Makassar dan Maros, memang berada dalam domain kewenangan provinsi.
Meski demikan, berhenti pada penjelasan kewenangan semata justru memperlihatkan problem klasik dalam birokrasi kita: kelatahan hukum sebagai tameng untuk tak bertindak. Padahal, hukum administrasi modern tidak hanya meyakini prinsip wetmatigheid van bestuur—bahwa setiap tindakan pemerintah harus beralaskan hukum—tetapi juga membuka ruang bagi tindakan aktif pemerintah melalui prinsip diskresi atau freies ermessen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur hal ini. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa pejabat pemerintahan dapat menggunakan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, demi kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi dapat dilakukan ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak lengkap, tidak jelas, atau ketika terjadi keadaan mendesak.
Kondisi jalan rusak parah yang membahayakan keselamatan warga jelas dapat dikategorikan sebagai keadaan mendesak. Apataklagi, Kerusakan jalan poros Moncongloe bukanlah kasus tunggal. Data Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulawesi Selatan menunjukkan total panjang jalan provinsi sekitar 2.014 km, dengan sekitar 28–29 persen atau ±548 km masih dalam kondisi rusak. Bahkan, sebagian di antaranya tergolong rusak berat. Artinya, hampir satu dari tiga ruas jalan provinsi bermasalah. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah—termasuk pemerintah kabupaten—tidak seharusnya sekadar menunjuk kewenangan pihak lain, melainkan mengambil langkah sementara yang diperlukan untuk melindungi masyarakatnya.
Pembaca mungkin masih ingat peristiwa amblasnya jalan besar di kawasan Hakata, Fukuoka, Jepang, pada tahun 2016. Jalan dengan lebar puluhan meter yang ambles di pusat kota itu sempat melumpuhkan aktivitas publik. Namun yang menarik perhatian dunia bukan hanya besarnya kerusakan, melainkan kecepatan respons pemerintah. Dalam hitungan hari, bahkan kurang dari satu minggu, jalan tersebut berhasil dipulihkan melalui kerja intensif tanpa henti dan koordinasi lintas instansi yang solid.
Pengalaman serupa juga dapat dilihat di Seoul, Korea Selatan.
Pemerintah kota mengembangkan sistem pemeliharaan jalan berbasis teknologi yang memungkinkan laporan kerusakan segera ditindaklanjuti. Lubang jalan atau retakan dapat diperbaiki dalam hitungan jam hingga satu hari, tanpa harus menunggu eskalasi masalah atau perdebatan kewenangan administratif.
Kedua contoh ini memperlihatkan satu hal mendasar bahwa dalam kondisi darurat, yang diutamakan bukanlah batas kewenangan, melainkan keselamatan publik. Di sinilah diskresi berperan agar negara tetap hadir dan tidak sekadar bersembunyi di balik aturan.
Lebih jauh, sikap pasif pemerintah berpotensi melanggar prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam pandangan guru besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Muin Fahmal, AUPB bukan sekadar norma etik, melainkan standar yuridis yang mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (Fahmal, 2006). Asas kepentingan umum, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik menuntut pemerintah untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang nyata di depan mata.
Di sinilah letak perbedaan antara pemerintahan yang legalistik dan pemerintahan yang responsif. Yang pertama akan berhenti pada kalimat, “itu bukan kewenangan kami.”
Sementara yang kedua akan berpikir, “apa yang bisa dilakukan sekarang agar masyarakat tidak jadi korban?”
Dalam kerangka hukum keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara fleksibel, sepanjang tetap dalam koridor kepentingan publik. Dalam praktik pengelolaan APBD dikenal mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), yang secara normatif dapat digunakan untuk penanganan keadaan darurat.
Dengan kata lain, BTT merupakan diskresi fiskal pemerintah daerah, yang berlandaskan pada prinsip AUPB.
Dengan demikian, seyogianya langkah-langkah seperti perbaikan sementara, penutupan lubang berbahaya, pemasangan rambu peringatan, hingga koordinasi aktif yang disertai tindakan awal merupakan bentuk tanggung jawab minimal yang dapat dilakukan. Ini bukan pelanggaran kewenangan, melainkan wujud konkret dari tanggung jawab pemerintahan terhadap keselamatan warganya.
Dalam konteks ini, pernyataan yang berorientasi pada “bukan kewenangan kami” justru berisiko memperkuat persepsi publik bahwa negara sedang absen. Padahal, bagi masyarakat, yang terpenting bukan soal mencari kewenangan yang abstrak, melainkan tertutupnya lubang jalan yang nyata dan berbahaya. Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya koordinasi antar level pemerintahan. Desentralisasi yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru berubah menjadi fragmentasi tanggung jawab. Tanpa koordinasi yang efektif dan tanpa keberanian menggunakan diskresi, pembagian kewenangan hanya akan melahirkan kebingungan administratif dan penderitaan publik.
Pada akhirnya, persoalan jalan rusak di Moncongloe mengajarkan satu hal penting: negara tidak boleh berlindung di balik batas-batas kewenangan ketika keselamatan warga dipertaruhkan. Hukum tidak diciptakan untuk membatasi tindakan demi kebaikan, melainkan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Prof. Mahfud MD, Indonesia memang negara hukum. Namun, tetap ada prinsip “salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Prinsip ini seharusnya menjadi kompas etik bagi setiap penyelenggara pemerintahan dalam mengambil keputusan, terutama dalam situasi yang menyangkut keselamatan publik secara langsung.
Akhir kata, dengan budaya siri’na pacce kita, batin Pemerintah daerah seharusnya terusik. Sebab pada akhirnya, warga setempat-lah yang sejak 27 Maret lalu memperbaiki jalan secara swadaya. Lantas, masih perlukah kita mempersoalkan apakah warga memiliki kewenangan untuk bertindak? Faktanya, masyarakat memilih bergerak, daripada menunggu terlalu lama tanpa kepastian.
Jalan rusak mungkin hanya persoalan aspal. Namun, cara pemerintah meresponsnya adalah cerminan dari kualitas kehadirannya. Ketika negara memilih berkilah, maka sesungguhnya yang rusak dari milik masyarakat bukan cuma jalan—melainkan juga kepercayaan.(*)




