Pledoi Jap Ferry Sanjaya: OC Kaligis Sebut Kasus Perdata Dipidanakan, Minta Vonis Bebas Tak Ada Kerugian Negara

cumicumi.com
22 jam lalu
Cover Berita
































Perkara dugaan korupsi yang menjerat Jap Ferry Sanjaya dalam pengelolaan Plaza Klaten memasuki tahap penting, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan di PN Tipikor Semarang, Jumat 27/3.  Dalam sidang tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis, menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pledoi yang disampaikan tidak hanya berisi argumentasi hukum, tetapi juga menggambarkan sisi kemanusiaan dan tekanan berat yang dialami terdakwa selama proses hukum berlangsung.

 

 

OC Kaligis: Kasus Ini Perdata, Bukan Pidana

Dalam pembelaannya, OC Kaligis menegaskan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang sah dan telah berjalan selama tiga tahun terakhir, bukan proyek pengadaan barang dan jasa atau kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Ia menyebut, skema tersebut bahkan telah disetujui dan disepakati secara tertulis oleh 10 kepala dinas, sekda dan bahkan termasuk mantan Bupati Sri Mulyani selaku pemimpin Klaten pada masa itu. 

"Ini murni hubungan perdata. Tidak ada penggunaan uang negara," tegasnya di persidangan.

Kaligis juga menyoroti laporan keuangan pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga klaim kerugian negara dinilai tidak berdasar.

 

 

Soroti Kerugian Negara Harus Nyata

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi. Menurut Kaligis, tuduhan jaksa yang berbasis potensi kerugian tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghukum seseorang. Ia bahkan menyebut bahwa renovasi yang dilakukan kliennya justru meningkatkan nilai aset Plaza Klaten dari sekitar Rp600 juta menjadi lebih dari Rp3 miliar.

 

 

Pledoi Jap Ferry: "Saya Mencegah Kerugian Negara"

Dalam pembelaan pribadinya, Jap Ferry Sanjaya menyampaikan bahwa dirinya bukan pengelola Plaza Klaten, melainkan hanya pihak yang bekerja dan kemudian menjadi penyewa sah. Ia menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022 dirinya hanya melakukan perbaikan menggunakan dana pribadi terhadap bangunan yang terbengkalai, dengan itikad baik untuk menghidupkan kembali aset daerah. Pada 2023, ia resmi menjadi penyewa melalui perjanjian sewa yang ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Klaten. Perjanjian tersebut hingga kini masih berjalan dan pemerintah daerah tetap menerima pembayaran sewa.

 "Permasalahan ini muncul karena salah penafsiran dari BPK yang menganggap pembayaran pihak swasta kepada saya adalah uang sewa yang seharusnya disetorkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Padahal uang tersebut adalah pembayaran atas pekerjaan perbaikan yang saya lakukan".

Menurut Jap Ferry ini adalah hubungan antara pihak swasta, tidak menggunakan uang negara dan tidak ada korupsi. "Saya mencegah kerugian negara, bukan menimbulkan kerugian negara," tegas Jap Ferry di hadapan majelis hakim. Ia juga menekankan bahwa seluruh dana yang digunakan bukan berasal dari uang negara, melainkan dana pribadi, termasuk untuk renovasi besar yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.



Soroti Ketidakadilan dan Beban Keluarga

Dalam pledoinya, Jap Ferry turut menyinggung aspek kemanusiaan yang ia alami selama proses hukum berjalan. Ia mengungkap tekanan berat yang berdampak pada keluarganya, termasuk kondisi sang istri yang divonis menderita penyakit serius akibat stres berkepanjangan. Selain itu, ia mempertanyakan mengapa pihak lain yang terlibat dalam perjanjian yang sama tidak turut dimintai pertanggungjawaban hukum. "Seluruh pihak yang terlibat seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan hanya saya," ujarnya.



Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi

Tim kuasa hukum menilai seluruh unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti, baik dari sisi niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus). Beberapa poin utama yang disorot antara lain: Tidak ada penggunaan uang negara, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tidak terbukti perbuatan melawan hukum, harta terdakwa tidak bertambah dan perjanjian masih sah dan mengikat. Bahkan, mereka menyebut hasil audit yang dijadikan dasar tuduhan memiliki cacat hukum.



Minta Vonis Bebas dan Pemulihan Nama Baik

Atas dasar tersebut, OC Kaligis meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Jap Ferry Sanjaya. Selain itu, pihaknya juga meminta pengembalian uang yang disita serta pemulihan nama baik dan martabat terdakwa. Jap Ferry pun menutup pledoinya dengan harapan agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berlandaskan keadilan.



Menanti Putusan: Ujian Keadilan dan Fakta

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh batas antara ranah perdata dan pidana, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan kerja sama swasta dan pemerintah daerah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum pada 31 Maret 2026.

Publik kini menanti, apakah pledoi yang disampaikan akan menjadi titik balik atau justru membuka babak baru dalam proses hukum yang masih berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BTS Comeback Lewat ARIRANG, RM Bongkar Rahasia Solid 14 Tahun Tanpa Perpecahan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
PP Tunas jadi tameng orang tua dalam melindungi anak dari dunia maya
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Melihat Gunungan Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Paris Gagalkan Dugaan Serangan Bom di Gedung Bank of America
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sederet Kebiasaan Orang saat Galau
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.