Jejak Kasus Samin Tan: 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Diduga Libatkan Pengawas

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016–2025.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Duga Ada Pengawas Tambang Bantu Samin Tan Lawan Hukum

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca juga: Kejagung Geledah Lokasi di 4 Provinsi Terkait Kasus Izin Tambang Samin Tan

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah.

"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.

Kongkalikong oknum pengawas

Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.

Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum.

“Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.

“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga: Izin Dicabut 2017, Perusahaan Milik Samin Tan Diduga Tetap Menambang Batu Bara

Negara diduga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Namun, jumlah pasti kerugian masih dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos Jerat KPK

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengumuman SNBP 2026 Dijadwalkan 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Ceknya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
PSSI Awards 2026 Berikan Total 17 Penghargaan, Erick Thohir: Untuk Semua Pahlawan Sepak Bola Indonesia
• 11 jam lalubola.com
thumb
Media Bulgaria Sindir Euforia Kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis: Reaksinya Berlebihan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Terjepit, Jutaan Warga AS Tumpah ke Jalan Minta Perang Disetop!
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rincian Terbaru Harga Emas Antam Minggu, 29 Maret 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.