Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjaman daring telah melakukan kartel bunga pinjaman. KPPU menjatuhkan denda senilai total Rp 755 miliar. Bagaimana duduk perkaranya?
Apa yang bisa dipelajari dari artikel ini?
- Bagaimana putusan KPPU terkait kartel bunga utang pinjaman daring muncul?
- Bagaimana isi putusan KPPU terkait kartel bunga utang pinjaman daring?
- Bagaimana respons pelaku usaha pinjaman daring?
- Bagaimana respons OJK?
- Apa kata pengamat soal putusan KPPU tersebut??
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Oktober 2023.
Penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring. KPPU menduga terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. Ketentuan dibuat sebelum ada pengaturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa pada 29 April 2025.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 1991 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas dasar ini, KPPU menyidangkan kasus ini. Sidang masuk tahap pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Saat itu, seluruh terlapor menolak tuduhan investigator. Namun, KPPU melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Pada Kamis (26/3/2026) sidang KPPU memasuki tahap putusan. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, KPPU memutuskan 97 perusahaan pindar terbukti melakukan kartel bunga pinjaman. KPPU menjatuhkan total denda Rp 755 miliar dengan 52 perusahaan di antaranya dikenai denda minimal Rp 1 miliar.
Majelis KPPU yang terdiri dari Ketua Majelis KPPU Rhido Jusmadi dan Anggota Majelis meliputi M Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha pinjol.
KPPU menilai batas atas suku bunga yang diterapkan justru berada jauh di atas keseimbangan pasar, sehingga tidak efektif melindungi konsumen dan malah berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar-perusahaan.
Keberadaan batas atas bunga itu juga membuat pelaku usaha memiliki ekspektasi dan strategi harga yang seragam, sehingga memicu keselarasan perilaku dalam menetapkan bunga. Akibatnya, persaingan harga melemah dan kompetisi di pasar pinjaman online terhambat.
Majelis KPPU menolak berbagai keberatan formil dari para terlapor, termasuk soal kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, absennya saksi kunci, dan klasterisasi pemeriksaan. Para terlapor tidak memenuhi pengecualian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Karena, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk mengatur besaran bunga pindar,” Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yangd disebarkan Kamis (26/3/2026).
KPPU juga memberikan beberapa rekomendasi kepada OJK. Pertama, OJK perlu mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pindar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi kesenjangan regulasi dalam industri teknologi finansial. Kedua, OJK perlu membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilak
AFPI kecewa pada putusan sidang majelis KPPU yang menyatakan ada kartel bunga pinjaman daring yang dilakukan oleh 97 perusahaan anggota.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum bunga pindar atau manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik lintah darat dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar.
AFTI, melalui siaran pers, Jumat (27/3/2026), menilai KPPU terlalu memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring terkait kartel bunga pinjaman daring. Alasannya,tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
Pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas maksimum bunga pinjaman daring (pindar) atau biasa disebut manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta diferensiasi yang jelas dari praktik pindar ilegal. Hal ini juga telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat perkara dugaan kartel bunga pindar mulai diperiksa oleh KPPU, Entjik menjelaskan, OJK sudah sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan arahan OJK pada saat itu.
Selanjutnya, hal itu ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. ”Kami menjelaskan situasi tersebut sebagai arahan langsung dari OJK sesuai dengan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan 97 perusahaan pinjaman daring melakukan kartel bunga pinjaman. OJK akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring serta memastikan setiap penyelenggaranya menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam siaran pers, Jumat (27/3/2026) malam, mengatakan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penguatan industri pinjaman daring (pindar), tujuannya untuk penguatan industri pindar.
Ketentuan itu mengatur, antara lain, mengenai batasan besar manfaat ekonomi atau bunga utang yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima. Tujuannya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ditha Wiradiputra, saat dihubungi Jumat (27/3/2026), di Jakarta, berpendapat, putusan KPPU mengenai dugaan kartel bunga pindar menimbulkan kesan KPPU lebih memilih tidak ada pembatasan maksimal suku bunga pindar.
Dengan kata lain, KPPU cenderung lebih memilih pindar itu dibiarkan mengenakan suku bunga yang setingginya-tingginya dan tidak peduli peminjam dirugikan atau tidak. Padahal, pembatasan maksimal bunga tersebut dilakukan agar bisa membedakan antara layanan pindar yang legal dan ilegal. Layanan pindar ilegal tidak ada aturan pembatasan maksimal suku bunga.
“Padahal, pembatasan maksimal bunga tersebut dilakukan agar bisa membedakan antara layanan pindar yang legal dan ilegal. Layanan pindar ilegal tidak ada aturan pembatasan maksimal suku bunga,” ujar dia.
Ditha menyampaikan, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-5/D.05/2019 pada tanggal 17 Januari 2019, OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi fintech lending di Indonesia. Pada 8 Maret 2019 OJK meresmikan AFPI.
Dalam perjalanannya setelah itu, ternyata AFPI dikabarkan mendapatkan delegasi untuk menjadi self regulatory organizations (SRO) sehingga sempat membuat penetapan suku bunga maksimum 0,4 persen per hari untuk melindungi konsumen dari lintah darat.
Berkaca dari perjalanan lama itu, Ditha beranggapan apa yang dilakukan belum tentu melanggar peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, langkah yang dilakukan tidak mengurangi persaingan dan konsumen diuntungkan.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak.
Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi. Nailul mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi.





