Kebijakan Pusat Bikin Pemda Pusing, PPPK Dikorbankan

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah sudah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian PPPK dengan dalih kondisi fiskal yang tergerus kebijakan efisiensi.

Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai di APBD juga menjadi alasan pemda mengurangi jumlah PPPK, yang notabene pegawai ASN sebagaimana PNS.

BACA JUGA: Lebaran Sudah Lewat, PPPK Paruh Waktu Masih Bersedih, Semoga Tidak Lama

Merespons kondisi tersebut, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.

Fadlun mengatakan, batas maksimal belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang belakangan ramai dikeluhkan banyak pemerintah daerah perlu dilihat secara jernih dan proporsional.

BACA JUGA: Bagaimana Gaji PPPK & P3K PW 2027? Pak Zul Kasih Penjelasan

Menurutnya, keluhan pemda tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan.

Namun, lanjutnya, menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Gaji PPPK Aman & Tidak Akan Ada PHK

Jika PPPK diposisikan sebagai pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius antara pusat dan daerah dalam mendesain kebijakan negara.

"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal," kata Fadlun kepada JPNN.com, Sabtu (28/3/2026).

Ditegaskan Fadlun bahwa secara hukum posisi PPPK sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak.

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, lanjut Fadlun, PPPK merupakan bagian sah dari ASN bersama PNS.

Berdasar regulasi yang diterbitkan pemerintah dan DPR RI tersebut, sudah jelas bahwa PPPK bukan pegawai sementara yang dapat diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran setiap kali pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal.

Ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk menetapkan PPPK sebagai ASN setara PNS, negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan keputusan tersebut.

Namun, menurut Fadlun, pemerintah daerah memang dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Secara prinsip, aturan ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tidak terserap habis oleh belanja pegawai.

Hanya saja, persoalan utama yang muncul saat ini bukanlah semata-mata angka 30 persen tersebut, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dalam penataan ASN dan kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam.

Lebih lanjut Fadlun menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung lama.

Dia mengakui, kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Namun, kebijakan tersebut menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pusat dan daerah," ucapnya.

Fadlun mengingatkan bahwa realitas empirik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK yang direkrut negara saat ini mengisi sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis lainnya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

Para PPPK itu bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai, melainkan bagian dari tulang punggung pelayanan publik di daerah.

“Jika kemudian kebijakan fiskal mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi atau tidak memperpanjang kontrak PPPK, maka yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib pegawai, tetapi kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.”

Dalam perspektif administrasi publik modern, negara tidak seharusnya memandang aparatur sebagai beban anggaran semata.

Aparatur negara, kata Fadlun, merupakan instrumen utama dalam memastikan hadirnya layanan publik yang berkualitas, adil, dan merata.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut untuk menjalankan fungsi tersebut.

Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh dimensi moral konstitusional negara.

Negara tidak boleh mengambil keputusan politik untuk merekrut aparatur dalam jumlah besar, tetapi kemudian membiarkan mereka menghadapi ketidakpastian akibat desain kebijakan yang tidak sinkron.

Dia mengatakan, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembuatan regulasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki konsistensi, keberlanjutan, dan keadilan bagi mereka yang menjalankannya.

"Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem ASN, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah," tegasnya.

Reformasi birokrasi seharusnya memperkuat tata kelola negara, bukan justru memunculkan konflik kebijakan antara pusat dan daerah.

Dalam konteks ini, kata Fadlun, menjadikan PPPK sebagai korban dari ketidaksinkronan kebijakan fiskal jelas bukan solusi, melainkan bentuk kegagalan koordinasi dalam pengelolaan pemerintahan.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk duduk bersama memperbaiki desain kebijakan secara menyeluruh.

“Sinkronisasi antara reformasi ASN dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan penataan ASN tidak membebani daerah secara tidak proporsional.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis dan berorientasi jangka panjang.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menjaga angka-angka anggaran tetap seimbang, tetapi negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat yang dilayaninya.

Jika PPPK terus dijadikan variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal, lanjut Fadlun, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah wajah negara dalam menjalankan amanat pelayanan publik kepada rakyat.

"Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara," demikian Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenazah Juwono Sudarsono Dimakamkan di TMP Kalibata Besok
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Saham Emas vs Emas Fisik: Memahami Potensi di Tengah Ketidakpastian Global
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bukan Kualitas, Ini Penyebab UMKM Indonesia Sulit Tembus di Pasar Global
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Saudara Wuling Air ev Tampil Baru, Dijual Mulai Rp 90 Jutaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Link CCTV Pantau Arus Balik 2026 di Ruas Tol dan Non Tol, Pemudik Wajib Cek Berkala
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.