Komisi III Akan Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu Pada 30 Maret

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3).

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin, 30 Maret 2026 besok jam 09.00 WIB," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3).

Habiburokhman menuturkan, RDPU digelar karena adanya aspirasi dari masyarakat yang menduga ada ketidakadilan dalam kasus tersebut.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Amsal Sitepu merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa.

"Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," terang dia.

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III akan selalu mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka.

"Di sisi lain Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tandasnya.

Kasus Amsal

Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara.

Penasihat Hukum Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja, mengatakan bahwa 20 kepala desa memberikan saksinya terhadap Amsal yang merupakan seorang penyedia jasa videografer dari CV Promiseland.

Para kepala desa tersebut bersaksi bahwa Amsal tidak bersalah dan menyetujui proyek pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya pembuatannya sebesar Rp 30 juta.

"Fakta persidangan, itu semua kepala desa dihadirkan sebagai saksi, jadi semua. 20 desa yang dimaksud itu, semua kepala desa hadir sebagai saksi," kata Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3).

"Kepala desa tidak ada komplain termasuk juga administrasi semuanya. Penyerahan berkas sudah selesai, sudah dibayarkan berdasarkan kesepakatan mereka," sambung Willyam.

Willyam menuturkan, dalam persidangan tersebut bahwa 20 saksi kepala desa merasa heran saat Amsal dimejahijaukan.

"Bahwa saksi (kepala desa) tidak mengetahui kenapa terdakwa masuk penjara," ujar Willyam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BKSDA Jabar Jelaskan Penyebab 2 Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo
• 5 jam laludetik.com
thumb
Jay Idzes Best Player at PSSI Awards 2026, Rizky Ridho Gets Best Goal
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Senegal Tetap Pamer Trofi Piala Afrika 2025 Meski Gelar Dicabut
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Pengamat: Secara Netral, Indonesia Harus Keluarkan Statement Terkait Perang AS-Israel dengan Iran
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Penumpang Sebaiknya Tak Pakai Kaus Kaki Hitam Saat Naik Pesawat
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.