Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 337.340 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Jumlah tersebut setara 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor per 26 Maret 2026.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Advertisement
Budi menyebut, KPK mengapresiasi tren kepatuhan pelaporan yang positif. Menurutnya, ini menjadi cerminan penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi bagian upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, LHKPN adalah instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Sebab itu, pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi.




