Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penuh penerapan PP Tunas melalui implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya sudah terlibat sejak proses penyusunan hingga penerbitan dan sosialisasi aturan tersebut.
Baca juga: PP Tunas berlaku, MUI minta orang tua perkuat literasi digital
“Kemendikdasmen mendukung sepenuhnya pelaksanaan PP Tunas. Kami sudah terlibat sejak proses penyusunan sampai penerbitan dan sosialisasi. Penerbitan PP Tunas diharapkan dapat menjadi solusi berbagai masalah yang diakibatkan oleh penggunaan gawai, gim, dan internet yang tidak edukatif. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal,” kata Mendikdasmen di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara paralel.
Ia menambahkan proses edukasi berbasis digital di sekolah akan dilaksanakan dengan pendampingan guru, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak.
Pihaknya menilai suasana pembelajaran yang sehat merupakan fondasi penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
Dengan hal itu, peserta didik dapat belajar, berinteraksi dengan sesama teman dan guru, serta membangun karakter sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.
Baca juga: UIN tekankan literasi digital orang tua pada pelaksanaan PP Tunas
Baca juga: Praktisi pendidikan nilai PP Tunas dapat melindungi masa depan anak
Sebelumnya, Jumat (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya sudah terlibat sejak proses penyusunan hingga penerbitan dan sosialisasi aturan tersebut.
Baca juga: PP Tunas berlaku, MUI minta orang tua perkuat literasi digital
“Kemendikdasmen mendukung sepenuhnya pelaksanaan PP Tunas. Kami sudah terlibat sejak proses penyusunan sampai penerbitan dan sosialisasi. Penerbitan PP Tunas diharapkan dapat menjadi solusi berbagai masalah yang diakibatkan oleh penggunaan gawai, gim, dan internet yang tidak edukatif. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal,” kata Mendikdasmen di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara paralel.
Ia menambahkan proses edukasi berbasis digital di sekolah akan dilaksanakan dengan pendampingan guru, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak.
Pihaknya menilai suasana pembelajaran yang sehat merupakan fondasi penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
Dengan hal itu, peserta didik dapat belajar, berinteraksi dengan sesama teman dan guru, serta membangun karakter sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.
Baca juga: UIN tekankan literasi digital orang tua pada pelaksanaan PP Tunas
Baca juga: Praktisi pendidikan nilai PP Tunas dapat melindungi masa depan anak
Sebelumnya, Jumat (27/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.





